06 November, 2021

Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Tahun 2021 (Panduan Satuan PAUD dan PKBM)

Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Tahun 2021 (Panduan Satuan PAUD dan PKBM)

Hingga memasuki tahun 2021, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) berusaha untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu kebijakan Kemendikbud meminta BAN PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Sebagai konsekwensinya, BAN PAUD dan PNF merevisi hamper semua kebijakan, mekanisme, dan program kerja akreditasi, baik secara virtual/daring atau luring. 

Yang patut disyukuri, pada 2021, BAN PAUD dan PNF dapat menyelenggarakan kegiatan akreditasi untuk satuan PAUD dan PKBM. Padahal pada 2020 lalu, BAN PAUD dan PNF harus menjalankan kebijakan moratorium akredtasi dari Kemendikbud. Kebijakan moratorium dimanfaatkan untuk mengembangkan perangkat akreditasi dan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena 3.1). Hasil pengembangan sistem akreditasi, yakni perangkat akrediatsi, kini sudah ditetapkan Mendikbud RI. Dengan demikian, pelaksanaan akreditas tahun 2021 menggunakan perangkat akreditasi yang baru. 

Untuk melaksanakan tahapan-tahapan akreditasi dengan perangkat yang baru dibutuhkan kesamaan pemahaman tentang perangkat akreditasi PAUD dan PNF. Kegiatan Pembekalan Asesor (PAA) untuk penilaian dalam tahapan Klasifikasi Permohonan Akreditas (KPA), Visitasi, serta Validasi dan Verifikasi juga akan dilaksanakan di setiap BAN PAUD dan PNF Provinsi. Untuk mendukung pelaksanaan PAA itulah disusun buku berisi manual untuk Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dan Instrumen Penilaian Visitasi (IPV) satuan PAUD dan PKBM. 

Melalui manual ini satuan PAUD dan PKBM dapat menjadikan rujukan tatkala mengikuti proses akreditasi. Sementara untuk Asesor, manual ini penting sebagai panduan penilaian dalam tahapan KPA, Visitasi Akreditasi, serta Validasi dan Verifikasi. Untuk itulah kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan buku Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021. Buku ini disusun menjadi dua, yakni, Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021 untuk Asesi serta Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021untuk Asesor. 

Seluruh masukan dan saran untuk perbaikan buku ini tetap kami harapkan demi penyelenggaraan akreditasi yang berkualitas. Akhirnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan rahmat-Nya dan meridhoi upaya kita bersama untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Aamiin yaa Rabbal ‘alamiin. 

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF; dan
  5. Kebijakan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF).

 

MANUAL PENILAIAN PRASYARAT AKREDITASI (PPA) SATUAN PAUD

Seluruh dokumen yang diunggah dalam PPA merupakan dokumen terbaru yang dimiliki oleh satuan PAUD.

 

1. STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK

1.1 Deteksi Pertumbuhan Anak 

A. Deskripsi:

Ketersediaan rekapitulasi data pertumbuhan semua anak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Data berat badan menurut usia (sangat kurang/kurang/normal/risiko berat badan lebih)
  2. Data tinggi badan menurut usia (sangat pendek/pendek/normal/tinggi)
  3. Data berat badan menurut tinggi badan (gizi buruk/gizi kurang/gizi baik/ berisiko gizi lebih/gizi lebih/obesitas)
  4. Informasi lingkar kepala menurut usia dan jenis kelamin macrocephaly/normal/microcephaly)

 

Dokumen diambil dari data pertumbuhan semua anak yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau Pendidik terlatih dari data KMS/KIA atau dari sumber lain yang terkait baik dalam bentuk aplikasi online maupun offline. 

Dokumen yang diunggah adalah rekapitulasi pertumbuhan seluruh anak minimal 1 kelas.

 B. Cara Penilaian:

Ketersediaan data rekapitulasi pertumbuhan anak dinyatakan memiliki nilai tertinggi apabila memenuhi semua unsur di bawah ini:

  1. Data berat badan menurut usia (sangat kurang/kurang/ normal/risiko berat badan lebih).
  2. Data tinggi badan menurut usia (sangat pendek/pendek/ normal/tinggi).
  3. Data berat badan menurut tinggi badan (gizi buruk/gizi kurang/gizi baik/ berisiko gizi lebih/gizi lebih/obesitas)
  4. Data lingkar kepala tersedia kategori status lingkar kepala berupa normal dan tidak normal yakni lingkar kepala lebih dari normal (macrocephaly) dan lingkar kepala kurang dari normal (microcephaly)

 

1.2 Deteksi Perkembangan Anak

A. Deskripsi:

Ketersediaan rekapitulasi data capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia, yang dapat diukur menggunakan beberapa instrumen:

  1. DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak)
  2. KMS (Kartu Menuju Sehat) Terpadu
  3. KPSP (Kuesioner Pra Skrining Perkembangan) dalam buku Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK).
  4. Data perkembangan anak dari sumber lain yang terkait

 Perkembangan anak dapat dilihat secara utuh dalam buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), atau sumber lain yang terkait baik dalam bentuk aplikasi online maupun offline. 

B. Cara Penilaian:

Ketersediaan rekapitulasi data capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia dinyatakan memiliki nilai jika memiliki salah satu dari DDTK, KMS, KPSP atau sumber lainnya yang terkait.

 

2. STANDAR ISI

2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

A. Deskripsi:

Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terkini yang minimal terdapat muatan/materi pembelajaran, metode pembelajaran dan lembar pengesahan minimal dari pimpinan Lembaga. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dinyatakan memiliki nilai apabila terdapat unsur-unsur di bawah ini:

  1. Muatan/materi Pembelajaran yang dikembangkan sendiri oleh satuan.
  2. Metode pembelajaran.
  3. Lembar pengesahan KTSP, minimal dari pimpinan lembaga.

 

2.2 Acuan Kurikulum

A. Deskripsi:

Acuan kurikulum adalah referensi yang digunakan oleh satuan pendidikan berupa standar nasional, campuran standar nasional

dengan internasional; atau campuran nasional dan lokal. Untuk Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) kurikulum disusun mengacu pada standar nasional pendidikan yang dapat diperkaya kurikulum satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen acuan kurikulum memiliki nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  1. standar nasional
  2. campuran standar nasional dengan internasional; atau
  3. campuran nasional dan lokal

 

2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia

A. Deskripsi:

Dokumen data terbaru anak didik yang dilayani dan jumlah pendidik di satuan pendidikan adalah dokumen data daftar anak didik sesuai dengan kelompok usia yang dilayani yang terdapat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pengelompokan data meliputi: sejak lahir – 2 tahun atau 2 – 4 tahun atau 4 – 6 tahun (sesuai kondisi yang ada). Data terdiri dari daftar anak didik, jumlah anak dan jumlah Pendidik. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen layanan menurut kelompok usia dinyatakan memiliki nilai jika terdapat data daftar anak didik setiap kelompok usia sesuai layanannya dan jumlah Pendidik.

 

3. STANDAR PROSES

3.1 Perencanaan Pembelajaran

A. Deskripsi:

Dokumen perencanaan pembelajaran meliputi: Program semester, rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan(RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH) yang terbaru. Dokumen program semester adalah perangkat pembelajaran semester yang diturunkan dari KTSP. Dokumen RPPM adalah perangkat perencaan pembelajaran mingguan yang diturunkan dari program semester. Dokumen RPPH adalah perangkat perencanaan pembelajaran harian yang diturunkan dari RPPM. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen perencanaan pembelajaran dinyatakan memiliki nilai apabila memiliki unsur-unsur di bawah ini:

  1. Program Semester (Tema, Alokasi waktu, Kompetensi Dasar)
  2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) yang memuat identitas program layanan (nama satuan, semester, bulan/minggu, tema sub tema, kelompok usia), Aspek Perkembangan dan Kompetensi Dasar yang dipilih, Materi pembelajaran, Rencana kegiatan
  3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) yang memuat identitas program layanan (nama satuan, semester, bulan/minggu, tema sub tema, kelompok usia), Materi pembelajaran, kegiatan pembukaan, kegiatan inti, alat dan bahan serta kegiatan penutup

 

Keterangan:

Dalam kondisi Belajar Dari Rumah (BDR) perencanaan menyesuaikan dengan kebutuhan orangtua. Jika orangtua hanya memerlukan sampai RPPM maka dapat dimaknai memiliki nilai RPPH.

 

3.2 Supervisi Pembelajaran

A. Deskripsi:

Supervisi Pembelajaran adalah pengawasan yang dilakukan oleh kepala satuan PAUD terhadap proses pembelajaran yang meliputi waktu pelaksanaan supervisi; nama Pendidik yang disupervisi; temuan supervisi; dan tindak lanjut hasil supervisi.

Dokumen supervisi pembelajaran yang digunakan adalah dokumen terbaru. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen hasil supervisi pembelajaran dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  1. Waktu pelaksanaan supervisi
  2. Nama Pendidik yang disupervisi
  3. Temuan supervisi
  4. Tindak lanjut hasil supervisi

 

3.3 Keterlibatan Orangtua

3.3.1 Komunikasi antara Orangtua dengan Pendidik

A. Deskripsi:

Keterlibatan orangtua dalam satuan PAUD bisa berupa komunikasi antara orangtua dengan pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan PAUD.

Ketersediaan dokumen komunikasi antara orangtua dengan pendidik dapat berupa laporan/foto buku penghubung atau format komunikasi lainnya antara orangtua dengan pendidik. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen komunikasi antara orangtua dengan pendidik pada satuan PAUD dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  1. Laporan perkembangan anak dari orangtua kepada satuan PAUD atau sebaliknya
  2. Foto buku penghubung orangtua dengan Pendidik
  3. Format komunikasi lainnya

 

3.3.2 Pertemuan/Aktivitas Satuan yang Melibatkan Orangtua

A. Deskripsi:

Keterlibatan orangtua dalam satuan PAUD bisa berbentuk pertemuan atau aktivitas satuan yang melibatkan orang tua dalam rangka meningkatkan kualitas layanan PAUD.

Ketersediaan dokumen pertemuan/aktivitas satuan yang melibatkan orangtua dapat berupa laporan/foto pertemuan/aktivitas yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang melibatkan orangtua. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen pertemuan/aktivitas satuan yang melibatkan orangtua pada satuan PAUD dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  1. Laporan terkait pertemuan/aktivitas yang dilakukan antara satuan PAUD dengan orangtua (misalnya berperan dalam kegiatan akhir tahun)
  2. Foto/video pertemuan/aktivitas yang melibatkan orangtua (misalnya aktivitas orangtua dalam mendampingi anak belajar di rumah)

 

4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

4.1 Pendidik

A. Deskripsi:

Dokumen pendidik PAUD meliputi kualifikasi akademik dan kompetensi. Ketersediaan dokumen kualifikasi dan kompetensi pendidik yang bekerja di satuan yang terdapat dalam Dapodik. Pastikan satuan

PAUD sudah memasukkan/melengkapi/memperbaharui data pendidik PAUD di

Dapodik terkait kualifikasi dan kompetensi pendidik yang bekerja di satuan. 

B. Cara Penilaian:

Data pendidik PAUD di Dapodik mendapat nilai apabila:

  1. minimal berkualifikasi akademik SMA
  2. mengikuti pelatihan tentang PAUD (diklat berjenjang PAUD, diklat teknis pendidik PAUD atau diklat lain yang relevan)

 

4.2 Tenaga Kependidikan

A. Deskripsi:

Dokumen tenaga kependidikan PAUD meliputi kepala sekolah/pengelola, tenaga administrasi dan tenaga penunjang lainnya yang dibedakan menurut kualifikasi akademik dan kompetensi lainnya.

Ketersediaan dokumen kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan yang bekerja di satuan dalam Dapodik.

Pastikan satuan sudah melengkapi data tenaga kependidikan di Dapodik terkait kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan yang bekerja di satuan. 

B. Cara Penilaian:

Data tenaga kependidikan PAUD di Dapodik mendapat nilai apabila:

  1. minimal berkualifikasi akademik SMA
  2. mengikuti pelatihan yang menunjang pekerjaannya (diklat berjenjang PAUD, diklat teknis tenaga pendidik PAUD, atau diklat lain yang relevan)

 

5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA

5.1 Sarana

5.1.1 Ketersediaan dokumen daftar inventaris keberadaan sarana bermain pada Dapodik

A. Deskripsi:

Data ketersediaan dokumen daftar inventaris keberadaan sarana bermain yang digunakan dalam proses pembelajaran terdiri dari: balok; bahan media dan alat pengembangan seni dan budaya, bahan; media dan alat pengembangan keaksaraan dan angka; alat tulis; alat lukis/gambar; bahan, media dan alat main peran;

bahan, media dan alat memasak; bahan, media dan alat pengembangan agama; bahan, media dan alat pengembangan fisik motorik; bahan, media dan alat bersumber lingkungan alam/sekitar; permainan luar (bak pasir, papan titian, perosotan, ayunan); dan buku bacaan anak.

Pastikan satuan sudah

melengkapi Dapodik terkait daftar inventaris keberadaan sarana bermain yang dimiliki. 

B. Cara Penilaian:

Ketersediaan data dokumen daftar inventaris keberadaan sarana bermain dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur- unsur di bawah ini:

  1. balok,
  2. bahan media dan alat pengembangan seni dan budaya,
  3. bahan, media dan alat pengembangan keaksaraan dan angka
  4. alat tulis
  5. alat lukis/gambar
  6. bahan, media dan alat main peran
  7. bahan, media dan alat memasak
  8. bahan, media dan alat pengembangan agama
  9. bahan, media dan alat pengembangan fisik motorik
  10. bahan, media dan alat bersumber lingkungan alam/sekitar
  11. permainan luar (bak pasir, papan titian, perosotan, ayunan)
  12. buku bacaan anak

 

5.1.2 Ketersediaan Sarana Umum pada Dapodik

A. Deskripsi:

Data ketersediaan sarana umum meliputi antara lain: listrik/penerangan lain, Instalasi Air, instalasi jamban/toilet dengan air bersih, instalasi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir, fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Pastikan satuan sudah

melengkapi Dapodik terkait daftar inventaris keberadaan sarana umum yang terdapat di satuan.

 B. Cara Penilaian:

Ketersediaan data sarana umum dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini: 

  1. satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data ketersediaan listrik/penerangan lain
  2. satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data ketersediaan Instalasi Air
  3. satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data ketersediaan instalasi jamban/toilet dengan air bersih
  4. satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data ketersediaan instalasi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir
  5. satuan sudah memutakhirkan data Dapodik terkait data kepemilikan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

 

5.2 Prasarana

5.2.1 Luas Lahan

A. Deskripsi:

Data luas lahan adalah dokumen yang berisi ukuran luas lahan yang tersedia (data mutakhir). 

B. Cara Penilaian:

Data luas lahan mendapat nilai jika data di Dapodik terdapat bukti dokumen yang menyebutkan luas lahan tersebut.

 

5.2.2 Status Lahan

A. Deskripsi:

Data status lahan adalah dokumen yang berisi status lahan yang digunakan oleh satuan pendidikan, baik milik sendiri atau sewa/pinjam pakai (data mutakhir). 

B. Cara Penilaian:

Data status lahan mendapatkan nilai jika data di Dapodik terdapat bukti legalitas penggunaan lahan (milik sendiri/hibah/sewa/pinjam pakai).

 

5.2.3 Prasarana yang Digunakan oleh Satuan PAUD

A. Deskripsi:

Dokumen ketersediaan prasarana antara lain meliputi dokumen yang berisi ketersediaan bangunan dan ruang bermain/belajar (data mutakhir). 

B. Cara penilaian:

Ketersediaan dokumen prasarana mendapatkan nilai jika data di Dapodik terdapat:

  1. 🗆 Data ketersediaan bangunan di satuan PAUD
  2. 🗆 Data ketersediaan ruang bermain/belajar di satuan PAUD

 

6. STANDAR PENGELOLAAN

6.1 Perencanaan Satuan

A. Deskripsi:

Perencanaan Satuan merupakan rencana yang dimiliki oleh satuan PAUD yang meliputi: visi, misi, tujuan satuan pendidikan; rencana kegiatan satu tahun; dan kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan. 

B. Cara penilaian:

Ketersediaan dokumen perencanaan satuan dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

Visi, Misi dan Tujuan satuan pendidikan
Rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun
Kalender Pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan

 

6.2 Pengorganisasian

A. Deskripsi:

Pengorganisasian adalah bagian dari manajemen yang mengatur tugas, wewenang dan tanggungjawab setiap individu/personal di dalam satuan PAUD, yang ditunjukkan dengan struktur organisasi satuan PAUD, deskripsi tugas pokok dan fungsi, serta tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan. 

B. Cara Penilaian:

Ketersediaan dokumen pengorganisasian dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  1. Struktur organisasi satuan PAUD
  2. Deskripsi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)
  3. Tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan

 

6.3 Pelaksanaan

A. Deskripsi:

Pelaksanaan adalah bagaimana suatu rencana dilaksanakan oleh satuan PAUD yang ditunjukkan dengan memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing kegiatan. 

B. Cara Penilaian:

Ketersediaan dokumen pelaksanaan dinyatakan memiliki nilai apabila salah satu memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di bawah ini:

  1. Penerimaan siswa
  2. Pembelajaran
  3. Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Pembiayaan
  5. Pelibatan orangtua/keluarga

 

7. STANDAR PEMBIAYAAN

7.1 Rencana Anggaran

A. Deskripsi:

Dokumen Rencana Anggaran tahun berjalan yang meliputi biaya investasi (pembelian tanah/gedung, dll), biaya operasional (gaji, pembelian alat dan bahan main, alat tulis kantor, dll) dan biaya personal (pengadaan seragam, makanan tambahan anak, peralatan habis pakai untuk anak, dll). 

B. Cara Penilaian:

Ketersediaan dokumen Rencana Anggaran tahun berjalan dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  1. Dokumen biaya investasi
  2. Dokumen biaya operasional Dokumen biaya personal satuan PAUD pada tahun berjalan

 

7.2 Administrasi Keuangan

A. Deskripsi:

Administrasi keuangan adalah manajemen yang mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan, minimal meliputi catatan pemasukan dan catatan pengeluaran. 

B. Cara penilaian:

Ketersediaan dokumen administrasi keuangan dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

  1.  Dokumen pembukuan (catatan pemasukan dan pengeluaran)
  2.  Laporan keuangan (bulanan atau tahunan)

 

8. STANDAR PENILAIAN

8.1 Penilaian Perkembangan Anak

A. Deskripsi:

Dokumen penilaian perkembangan anak adalah dokumen penilaian harian terhadap capaian seluruh aspek perkembangan anak yang dilaksanakan melalui observasi yang bersifat penilaian otentik antara lain dalam bentuk ceklis/catatan anekdot/hasil karya/dokumentasi/bentuk penilaian lainnya. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen terbaru terkait penilaian perkembangan anak mendapatkan nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  1. ceklis
  2. catatan anekdot
  3. hasil karya
  4. dokumentasi
  5. bentuk penilaian lainnya.

 

8.2 Laporan Perkembangan Anak

A. Deskripsi:

Laporan perkembangan anak adalah laporan hasil penilaian terhadap capaian perkembangan anak kepada orangtua peserta didik dengan frekuensi pelaporan secara berkala dan setiap semester. 

B. Cara Penilaian:

Ketersediaan dokumen laporan perkembangan anak dinyatakan memiliki nilai apabila memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

  1. Berkala (mingguan/bulanan/triwulan)
  2. Setiap semester

  

MANUAL PENILAIAN PRASYARAT AKREDITASI (PPA) SATUAN PKBM

 

1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

1.1 Kompetensi Lulusan

A. Deskripsi:

1) Pendidikan Kesetaraan: Kompetensi lulusan Pendidikan Kesetaraan adalah kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan lulusan yang harus dicapai dari setiap program pada PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis.

2) PAUD: Tingkat perkembangan anak adalah pencapaian tingkat perkembangan anak yang mencakup sikap dan keterampilan anak usia dini.

3) Pendidikan Kursus dan Pelatihan: Gambaran kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik setelah mengikuti program kursus.

4) PNF Lainnya: Standar kompetensi lulusan sesuai dengan bidang program yang diimplementasikan pada PKBM/PKPPS/SKB/ Satuan PNF Sejenis. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen dinyatakan memenuhi apabila memiliki Standar Kompetensi Lulusan (SKL) atau yang setara pada setiap program yang diselenggarakan:

  1. Standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan
  2. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak PAUD
  3. Standar kompetensi lulusan Pendidikan Kursus dan Pelatihan
  4. Standar kompetensi lulusan PNF Lainnya

 

1.2 Profil Lulusan

A. Deskripsi:

Profil lulusan adalah gambaran lulusan sesuai dengan kemampuan/kompetensi sebagaimana yang digambarkan dalam indikator yang diakui oleh pemerintah, asosiasi/komunitas program belajar atau stakeholder lainnya pada setiap program yang diselenggarakan PKBM atau Satuan PNF Sejenis. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen dinyatakan memenuhi apabila satuan memiliki profil lulusan dari program yang diselenggarakan:

  1. Pendidikan Kesetaraan
  2. Pendidikan Anak Usia Dini
  3. Pendidikan Kursus dan Pelatihan
  4. PNF Lainnya

 

2. STANDAR ISI

2.1 Muatan Kurikulum

A. Deskripsi:

Muatan kurikulum ditunjukan dengan adanya dokumen yang berkenaan dengan kompetensi, struktur kurikulum, program tahunan, program semester, program berkala, jadwal pelajaran dan/atau jadwal kegiatan harian, panduan kegiatan ekstakurikuler. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen muatan kurikulum dinyatakan memiliki nilai jika memuat beberapa aspek di bawah ini sesuai dengan program yang diselenggarakan:

  1. Kompetensi
  2. Struktur kurikulum
  3. Program tahunan
  4. Program semester
  5. Program berkala
  6. Jadwal pelajaran dan/atau jadwal kegiatan harian
  7. Panduan kegiatan ekstakurikuler

 

2.2 Kalender Pendidikan

A. Deskripsi:

Dokumen Kalender Pendidikan pada setiap program di PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis mencakup tentang awal program pembelajaran, hari efektif, hari libur yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan kegiatan- kegiatan penunjang program. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen kalender pendidikan pada setiap program PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis yang diselenggarakan dinyatakan memiliki nilai jika berisi:

  1. Awal program pembelajaran
  2. Hari efektif
  3. Hari libur yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan
  4. Kegiatan-kegiatan penunjang program

 

3. STANDAR PROSES

3.1 Silabus/RPPM

A. Deskripsi:

Dokumen Silabus/RPPM pada setiap program yang diselenggarakan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis yang berisi tema/mata pelajaran, muatan/materi pembelajaran, dan metode. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen silabus/RPPM dinyatakan memiliki nilai jika berisi:

  1. Tema/mata pelajaran
  2. Muatan/materi pembelajaran
  3. Metode

 

3.2 RPP/RPPH

A. Deskripsi:

Dokumen RPP/RPPH pada setiap program yang diselenggarakan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis mencakup tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran memfasilitasi peserta didik kreatif, produktif, dan inovatif, penilaian pembelajaran (assessment) pada setiap program yang dilaksanakan. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen RPP/RPPH dinyatakan memiliki nilai jika berisi:

  1. Tujuan pembelajaran
  2. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran memfasilitasi peserta didik kreatif, produktif, dan inovatif
  3. Penilaian pembelajaran (assessment) pada setiap program yang dilaksanakan

 

3.3 Pengawasan Pembelajaran

A. Deskripsi:

Pengawasan pembelajaran dilaksanakan oleh kepala satuan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis yang meliputi materi dan pembelajaran, presensi siswa, dan presensi pendidik. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen pengawasan pembelajaran dinyatakan memiliki nilai jika memuat:

  1. Materi dan pembelajaran
  2. Presensi siswa
  3. Presensi pendidik

 

4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

4.1 Dokumen Jumlah dan Kualifikasi Akademik Pendidik

A. Deskripsi:

Dokumen jumlah dan kualifikasi akademik pendidik pada setiap program yang

diselenggarakan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis dengan melengkapi isian tabel yang tersedia di instrumen, sebagai berikut:

 

JENIS PROGRAM

S3

S2

S1

DIPLOMA

SLTA

1. Paket A/Ula

 

 

 

 

 

2. Paket B/Wustho

 

 

 

 

 

3. Paket C/Ulya

 

 

 

 

 

4. Kelompok Bermain

 

 

 

 

 

5. Taman Penitipan Anak

 

 

 

 

 

6. Satuan PAUD Sejenis

 

 

 

 

 

7. Pendidikan Keaksaraan Dasar

 

 

 

 

 

8. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri

 

 

 

 

 

9. Kursus dan Pelatihan

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

Sebagai bukti fisik, lampirkan rekap dokumen ijazah dan biodata masing-masing pendidik. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen jumlah dan kualifikasi akademik pendidik dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel yang ada di Dapodik.

 

4.2 Dokumen Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

A. Deskripsi:

Dokumen kualifikasi akademik dan pelatihan yang pernah diikuti PTK di PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis dengan melengkapi rekap pada tabel yang tersedia, sebagai berikut:

 

NAMA

PENDIDIKAN TERAKHIR

PENUGASAN PADA PROGRAM

JENIS PTK

DIKLAT YANG DIIKUTI (TAHUN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai bukti fisik, lampirkan sertifikat atau bukti lainnya yang menunjukkan hal tersebut. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen kualifikasi akademik dan pelatihan PTK dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel yang ada di Dapodik.

 

4.3 Dokumen Pengalaman Pekerjaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

A. Deskripsi:

Dokumen yang menunjukkan pengalaman pekerjaan PTK di PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis dengan melengkapi rekap pada tabel yang tersedia, sebagai berikut:

 

NAMA

TAHUN PENGANGKATAN

PENGALAMAN PEKERJAAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai bukti fisik, lampirkan Surat Keputusan (SK) atau bukti lain yang menunjukkan hal tersebut. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen pengalaman pekerjaan PTK dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel yang ada di Dapodik.

 

5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA

5.1 Ketersediaan Peralatan Pembelajaran

A. Deskripsi

Peralatan pembelajaran di PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis yang membantu dan memberikan kebermanfaatan bagi proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.

 

NO.

JENIS SARANA

JUMLAH

KETERANGAN

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

B. Cara Penilaian:

Dokumen ketersediaan peralatan pembelajaran dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel yang ada di Dapodik.

 

5.2 Penggunaan Media Pembelajaran

A. Deskripsi:

Penggunaan media pembelajaran di PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis baik dari media pembelajaran atau alat peraga, wajib sesuai dengan pelayanan minimal pendidikan dalam konteks pemanfaatan lingkungan atau keunggulan lokalnya.

 

NO.

MEDIA

URL/ACCOUNT

01

Website

 

02

Media Sosial

 

03

Youtube

 

04

Lainnya

 

 B. Cara Penilaian:

Dokumen penggunaan media pembelajaran dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel yang ada di Dapodik.

 

5.3 Prasarana Ruangan

A. Deskripsi:

Prasarana ruangan belajar dan kantor PKBM/PKPPS/SKB/ Satuan PNF Sejenis digunakan untuk pelaksanaan pendidikan.

 

JENIS PRASARANA

PANJANG (M)

LEBAR (M)

JUMLAH RUANGAN

LUAS RUANGAN (M2)

 

B. Cara Penilaian:

Dokumen prasarana ruangan dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel yang ada di Dapodik.

 

5.4 Kepemilikan Prasarana

A. Deskripsi:

Ketersediaan data kepemilikan atau penggunaan lahan dan gedung yang digunakan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis meliputi:

a. milik sendiri/ Lembaga;

b. hibah/Wakaf; atau

c. milik pihak lain.

 

B. Cara Penilaian:

Dokumen kepemilikan prasana dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan data mutakhir yang ada di Dapodik.

 

6. STANDAR PENGELOLAAN

6.1 Dokumen Profil Pimpinan/Ketua

A. Deskripsi:

Profil Pimpinan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis dapat langsung diisi pada format yang disediakan, jika ada tambahan dapat berupa file dokumen yang dilampirkan. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen profil Pimpinan/Ketua dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan data yang ada di Dapodik.

 

6.2 Diklat/Kursus Manajerial yang Pernah Diikuti oleh Pimpinan/Ketua PKBM atau Satuan PNF Sejenis

A. Deskripsi:

Jenis diklat/kursus manajerial yang pernah diikuti pimpinan/ketua PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis sesuai isian dalam tabel dan telah disertai lampiran dokumen/sertifikat.

 

B. Cara Penilaian:

Dokumen dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel yang ada di Dapodik.

 

6.3 Visi, Misi dan Tujuan

A. Deskripsi:

Visi, misi dan tujuan yang telah disusun PKBM/PKPPS/ SKB/Satuan PNF Sejenis dapat diturunkan dalam Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Anggaran. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen visi, misi dan tujuan dinyatakan memiliki nilai jika memuat:

  1.  Visi, misi dan tujuan
  2.  Rencana Strategis (Renstra)
  3.  Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Anggaran

 

6.4 Kemitraan

A. Deskripsi:

Kemitraan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis merupakan bentuk kerjasama yang dibangun satuan dengan mitra melalui pengisian tabel yang telah disediakan. Bukti fisik kemitraan dapat ditunjukkan dengan dokumen kerja sama yang sudah dilakukan dengan berbagai lembaga terkait dalam 5 tahun terakhir. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen kemitraan dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel berikut.

 

NO.

NAMA LEMBAGA MITRA

ALAMAT

BENTUK KERJASAMA

PERIODE KERJASAMA

01

 

 

 

 

02

 

 

 

 

03

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.5 Pelaksanaan

A. Deskripsi:

Pelaksanaan pengelolaan satuan ditunjukkan dengan data mengenai jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar yang diselenggarakan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis. Data jumlah peserta didik sesuai tabel yang telah disediakan dengan dilengkapi dokumen yang menunjukkan jumlah rombongan belajar. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen pelaksanaan dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel yang ada di Dapodik.

 

7. STANDAR PEMBIAYAAN

A. Deskripsi:

Dokumen penerimaan dan pengeluaran biaya, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan pada Satuan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis, meliputi buku/jurnal kas umum, buku/jurnal kas pembantu, laporan keuangan, dan lainnya dalam satu tahun terakhir. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen penerimaan dan pengeluaran biaya dinyatakan memiliki nilai jika memuat:

  1.  Buku/Jurnal Kas Umum
  2.  Buku/Jurnal Kas Pembantu
  3.  Laporan Keuangan

 

8. STANDAR PENILAIAN

8.1 Dokumen Panduan/Pedoman Penilaian

A. Deskripsi:

Satuan PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis memiliki panduan/pedoman penilaian sesuai dengan program yang diselenggarakan. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen dinyatakan memiliki nilai apabila tersedia panduan/pedoman penilaian pada setiap program yang diselenggarakan:

  1.  Pendidikan Kesetaraan
  2.  Pendidikan Anak Usia Dini
  3.  Pendidikan Kursus dan Pelatihan
  4.  PNF Lainnya

 

8.2 Pelaksanaan Penilaian

A. Deskripsi:

Dokumen penilaian/asesmen memuat penilaian berkala dan penilaian akhir program yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk seluruh program yang ada di PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen pelaksanaan penilaian/asesmen dinyatakan memiliki nilai jika memuat:

 Penilaian berkala

 Penilaian akhir program

 

8.3 Data Peserta Didik yang Terdaftar dan Selesai Mengikuti Pembelajaran

A. Deskripsi:

Data peserta didik pada PKBM/PKPPS/SKB/Satuan PNF Sejenis yang terdaftar dan selesai mengikuti pembelajaran/lulus ujian akhir/uji kompetensi pada satuan pendidikan. 

B. Cara Penilaian:

Dokumen dinyatakan memiliki nilai jika sesuai dengan tabel yang ada di Dapodik.


Download Asesi-Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar