Struktur Organisasi TK Tunas Muda Butoh |
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
DALAM
STRUKTUR ORGANISASI TK TUNAS MUDA
1.
Pembina
PAUD (Unsur Koordinator Wilayah)
Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan. Untuk kegiatan pembinaan yang
dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup pembinaan program
PAUD.
2.
Ketua
Yayasan PKK Desa Butoh Bertanggung jawab dalam :
a.
Pengembangan Pendidikan di TK Tunas Muda
b.
Bekerja sama dengan berbagai pemangku
kebijakan dalam rangka optimalisasi sumber belajar dan sumber dana
c.
Mengadakan pengawasan dan supervisi terhadap
kelangsungan Lembaga TK Tunas
Muda
3.
Ketua
Komite
Bertanggung
jawab dalam mendukung terlaksananya program lembaga dan menjadi penghubung
antara pihak lembaga dengan tokoh masyarakat sekitar
4.
Kepala
TK Tunas Muda
a.
Sebagai Edukator
1. Membimbing
Guru
2. Membimbing
Karyawan
3. Membimbing
Staf
b.
Sebagai Manager
1. Menyusun
Program
2. Menyusun
Personal dalam organisasi Sekolah
3. Menggerakkan
Staf, Guru dan Karyawan
4. Mengoptimalkan
Sumber Daya Sekolah
c.
Sebagai Administrator
1. Mengelola
Administrasi KBM dan Bimbingan dan Konselling (BK)
2. Mengelola
Adminstrasi Kesiswaan
3. Mengelola
Administrasi Ketenagaan
4. Mengelola
Administrasi Keuangan
5. Mengelola
Administrasi Sarana Prasarana
d.
Sebagai Supervisor
1. Menyusun
Program Supervisi
2. Melaksanakan
Program Supervisi
3. Menggunakan
Hasil Supervisi
e.
Sebagai Leader
1. Memiliki
Kepribadian yang Kuat
2. Memahami
Kondisi Anak Buah Yang Baik
3. Memiliki
Visi dan Memahami Misi Sekolah
4. Memiliki
Kemampuan Mengambil Keputusan
5. Memiliki
Kemampuan Berkomunikasi
f.
Sebagai Inovator
1. Kemampuan
mencari dan menemukan gagasan baru untuk pembaharuan sekolah
2. Kemampuan
melakukan pembaharuan di sekolah
g.
Sebagai Motivator
1. Kemampuan
mengatur lingkungan kerja (Fisik)
2. Kemampuan
mengatur suasana kerja (Non Fisik)
3. Kemampuan
menerapkan prinsip penghargaan dan hukum
5.
Tugas
Sekretaris
Job
description sekretaris
dalam lembaga TK Tunas Muda adalah sebagai berikut:
1.
Mengarsip dokumen yang dibutuhkan kepala
sekolah;
2.
Mengatur dan mengondisikan semua jadwal
kegiatan kepala sekolah;
3.
Mendokumentasikan siswa yang tidak hadir
atau terlambat selama setiap hari setelah menerima laporan dari guru kelas;
4.
Mencatat dan mendokumentasikan anggota guru
yang tidak hadir di sekolah selama jam kantor;
5.
Mengatur waktu pertemuan kepala sekolah
dengan staff atau orang tua siswa;
6.
Membantu setiap orang tua siswa dan guru
yang membutuhkan informasi tentang kegiatan sekolah;
7.
Menjawab telepon kepala sekolah jika kepala
sekolah tidak bisa hadir di sekolah;
8.
Menginformasikan kepada kepala sekolah
tentang peralatan atau bangunan yang perlu diperbaiki;
9.
Menangani setiap tamu yang ingin bertemu
dengan kepala sekolah jika kepala sekolah tidak masuk;
10. Menghubungi
orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki masalah;
11. Menginformasikan
kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan
sekolah;
12. Membuat
daftar nama siswa;
13. Mengetik
dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;
14. Mendesain
dokumen acara pengambilan raport atau laporan pencapaian perkembangan anak
(undangan).
6.
Tugas
Bendahara (Kepala Urusan Keuangan)
Job
description bendahara
adalah bertugas untuk mengelola kegiatan keuangan sekolah pendidikan anak usia
dini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dengan uraian tugas berikut
ini:
1. Membukukan,
mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;
2. Mempersiapkan
rapat dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana
pendidikan;
3. Mencarikan
biaya operasional paud untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;
4. Membukukan
dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;
5. Bertugas
menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap tanggal 21 setiap
bulan;
6. Mendayagunakan
uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;
7. Membuat
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara
rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;
8. Membuat
pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.
7.
Guru
Kelas TK Tunas Muda
Seorang
guru paud maupun guru pendamping (asisten) wajib memiliki empat kompetensi
dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial (sesuai
lampiran 2 permendikbud 137 tahun 2014). Guru TK Tinas Muda bertanggung jawab
kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM meliputi :
1.
Membuat kelengkapan mengajar dengan baik
2.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.
Melaksanakan kegiatan penilaian proses
belajar
4.
Melaksanakan analisis hasil penilaian
5.
Menyusun dan mel;aksanakan program perbaikan
dan pengayaan
6.
Mengisi daftar nilai anak didik
7.
Melaksanakan Kegiatan membimbing
(pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8.
Membuat alat dan bahan pembelajaran (alat
peraga)
9.
Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya
seni
10. Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan
pengembangan program pembelajaran
13. Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi
dan meneliti daftar hadir anak didik sebelum memulai pelajaran 15. Mengatur kebersihan ruang
kelas dan sekitarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar