15 Oktober, 2020

Struktur Organisasi TK Tunas Muda

 

Struktur Organisasi TK Tunas Muda Butoh


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DALAM STRUKTUR ORGANISASI TK TUNAS MUDA

 

1.         Pembina PAUD (Unsur Koordinator Wilayah)

Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan. Untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup pembinaan program PAUD.

 

2.        Ketua Yayasan PKK Desa Butoh Bertanggung jawab dalam :

a.         Pengembangan Pendidikan di TK Tunas Muda

b.         Bekerja sama dengan berbagai pemangku kebijakan dalam rangka optimalisasi sumber belajar dan sumber dana

c.         Mengadakan pengawasan dan supervisi terhadap kelangsungan Lembaga TK Tunas Muda

 

3.        Ketua Komite

Bertanggung jawab dalam mendukung terlaksananya program lembaga dan menjadi penghubung antara pihak lembaga dengan tokoh masyarakat sekitar

 

4.        Kepala TK Tunas Muda

a.         Sebagai Edukator

1.   Membimbing Guru

2.   Membimbing Karyawan

3.   Membimbing Staf

b.         Sebagai Manager

1.   Menyusun Program

2.   Menyusun Personal dalam organisasi Sekolah

3.   Menggerakkan Staf, Guru dan Karyawan

4.   Mengoptimalkan Sumber Daya Sekolah

c.         Sebagai Administrator

1.   Mengelola Administrasi KBM dan Bimbingan dan Konselling (BK)

2.   Mengelola Adminstrasi Kesiswaan

3.   Mengelola Administrasi Ketenagaan

4.   Mengelola Administrasi Keuangan

5.   Mengelola Administrasi Sarana Prasarana

d.         Sebagai Supervisor

1.   Menyusun Program Supervisi

2.   Melaksanakan Program Supervisi

3.   Menggunakan Hasil Supervisi

e.         Sebagai Leader

1.   Memiliki Kepribadian yang Kuat

2.   Memahami Kondisi Anak Buah Yang Baik

3.   Memiliki Visi dan Memahami Misi Sekolah

4.   Memiliki Kemampuan Mengambil Keputusan

5.   Memiliki Kemampuan Berkomunikasi

f.          Sebagai Inovator

1.   Kemampuan mencari dan menemukan gagasan baru untuk pembaharuan sekolah

2.   Kemampuan melakukan pembaharuan di sekolah

g.         Sebagai Motivator

1.   Kemampuan mengatur lingkungan kerja (Fisik)

2.   Kemampuan mengatur suasana kerja (Non Fisik)

3.   Kemampuan menerapkan prinsip penghargaan dan hukum

 

5.        Tugas Sekretaris

Job description sekretaris dalam lembaga TK Tunas Muda adalah sebagai berikut:

 

1.    Mengarsip dokumen yang dibutuhkan kepala sekolah;

2.    Mengatur dan mengondisikan semua jadwal kegiatan kepala sekolah;

3.    Mendokumentasikan siswa yang tidak hadir atau terlambat selama setiap hari setelah menerima laporan dari guru kelas;

4.    Mencatat dan mendokumentasikan anggota guru yang tidak hadir di sekolah selama jam kantor;

5.    Mengatur waktu pertemuan kepala sekolah dengan staff atau orang tua siswa;

6.    Membantu setiap orang tua siswa dan guru yang membutuhkan informasi tentang kegiatan sekolah;

7.    Menjawab telepon kepala sekolah jika kepala sekolah tidak bisa hadir di sekolah;

8.    Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang peralatan atau bangunan yang perlu diperbaiki;

9.    Menangani setiap tamu yang ingin bertemu dengan kepala sekolah jika kepala sekolah tidak masuk;

10. Menghubungi orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki masalah;

11. Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah;

12. Membuat daftar nama siswa;

13. Mengetik dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;

14. Mendesain dokumen acara pengambilan raport atau laporan pencapaian perkembangan anak (undangan).

 

6.        Tugas Bendahara (Kepala Urusan Keuangan)

Job description bendahara adalah bertugas untuk mengelola kegiatan keuangan sekolah pendidikan anak usia dini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dengan uraian tugas berikut ini:

1.     Membukukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;

2.     Mempersiapkan rapat dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana pendidikan;

3.     Mencarikan biaya operasional paud untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;

4.     Membukukan dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;

5.     Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap tanggal 21 setiap bulan;

6.     Mendayagunakan uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;

7.     Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;

8.     Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.

 

7.        Guru Kelas TK Tunas Muda

Seorang guru paud maupun guru pendamping (asisten) wajib memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial (sesuai lampiran 2 permendikbud 137 tahun 2014). Guru TK Tinas Muda bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM meliputi :

1.         Membuat kelengkapan mengajar dengan baik

2.         Melaksanakan kegiatan pembelajaran

3.         Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar

4.         Melaksanakan analisis hasil penilaian

5.         Menyusun dan mel;aksanakan program perbaikan dan pengayaan

6.         Mengisi daftar nilai anak didik

7.         Melaksanakan Kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses pembelajaran

8.         Membuat alat dan bahan pembelajaran (alat peraga)

9.         Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni

10.     Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum

11.     Melaksanakan tugas tertentu di sekolah

12.     Mengadakan pengembangan program pembelajaran

13.     Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik

14.     Mengisi dan meneliti daftar hadir anak didik sebelum memulai pelajaran 15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar