27 Februari, 2021

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003

 

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003

  1. Tujuan pendidikan Nasional

Semua penyelenggara pendidikan baik di tingkat kebijakan, manajemen, sampai pelaksana (guru) dengan berbagai levelnya, baik level makro, meso, dan mikro, merujuk kepada Tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yakni : Berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Begitu sentralnya tujuan pendidikan nasional dalam konteks posisinya sebagai acuan bagi para penyelenggara pendidikan di indonesia. Sehingga semua orientasi kegiatan pendidikan nasional secara subtansial mengacu kepada tujuan pendidikan nasional. Wajah bangsa indonesia kedepan secara konseptual bisa di baca dari rumusan tujuan pendidikan nasional. Karena rumusan tujuan pendidikan nasional telah tercantum dalam pasal perundang undangan, maka mengikat semua elemen bangsa indonesia untuk melaksanakannya terutama bagai para penyelenggara pendidikan.

Secara ideal rumusan tujuan pendidikan nasional kita sudah mencerminkan tiga domain yakni meliputi domain apektif, psikomotor, dan cognitif. Sebagai warga bangsa tentu kita semua merasa beruntung secara normatif pembangunan pendidikan telah menyeimbangkan antara tiga domain tersebut.

 

  1. Fungsi Pendidikan Nasional

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan nasional berfungsi, Mengembangkan watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendekatan fungsi pendidikan, melihat mutu pendidikan dengan mendudukan  peserta  didik  sebagai  bagian  kehidupan  berbangsa.  Disini  kita  melihat bahwa peserta didik sebagai aset bangsa yang harus diantarkan ketingkat kecerdasan yang memungkinkan bisa mengembangkan watak kepribadiannya dan dapat berkiprah membangun peradaban bangsa yang bermartabat.

Disini terdapat dialektika antara kepentingan individu untuk mengolah dan mendalami nilai-nilai yang menginginkan agar warga negaranya memiliki semangat publik demi berlansungnya kehidupan bermasyarakat.

Pendekatan fungsi pendidikan nasional, melihat mutu pendidikan bila menghasilkan lulusan yang berguna bagi pembangunan bangsa disamping tentu dapat meningkatkan kesejahteraan pribadinya. Kepentingan negara sangat kental dalam proses pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar