- Tujuan pendidikan Nasional
Semua penyelenggara pendidikan baik di
tingkat kebijakan, manajemen, sampai pelaksana
(guru) dengan berbagai levelnya, baik level makro, meso, dan mikro, merujuk
kepada Tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yakni : Berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa,
berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Fungsi Pendidikan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2003, pendidikan nasional berfungsi, Mengembangkan watak serta peradaban
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendekatan fungsi pendidikan, melihat mutu pendidikan dengan
mendudukan peserta didik sebagai
bagian kehidupan berbangsa. Disini kita
melihat bahwa peserta didik sebagai aset
bangsa yang harus diantarkan ketingkat kecerdasan yang memungkinkan bisa mengembangkan
watak kepribadiannya dan dapat berkiprah membangun peradaban bangsa yang bermartabat.
Disini terdapat dialektika antara kepentingan individu
untuk mengolah dan mendalami nilai-nilai yang menginginkan agar warga negaranya memiliki semangat publik demi berlansungnya
kehidupan bermasyarakat.
Pendekatan fungsi pendidikan nasional, melihat mutu pendidikan
bila menghasilkan lulusan yang berguna bagi pembangunan bangsa disamping tentu dapat
meningkatkan kesejahteraan pribadinya. Kepentingan negara sangat kental dalam proses
pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar