27 Februari, 2021

Informasi tentang BOP PAUD 2021


 BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BOP PAUD
Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara PAUD, yang terdiri atas: taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak; dan satuan PAUD sejenis.

Syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD
a.memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik;
b.mengisi dan melakukan pemutakhiran data (sinkronisasi) Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
c. memiliki rekening bank atas nama satuan Pendidikan (kecuali satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah);
d.memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan atau penyelenggara;
e.memiliki paling sedikit 9 peserta didik, kecuali:
1) sepanjang 2 tahun berturut-turut sebelumnya memiliki jumlah peserta didik tidak kurang dari 9 anak;
2) satuan PAUD di daerah tertinggal
f. bukan Satuan Pendidikan Kerja sama.

PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BOP PAUD
1. Satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD ditetapkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.
2. Penetapan satuan pendidikan penerima dilakukan setiap tahap penyaluran berdasarkan Dapodik yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
a. per tanggal 28 Februari untuk penyaluran tahap I; dan
b. per tanggal 30 September untuk penyaluran tahap II.

BAGAIMANA JIKA DAPODIK SATUAN PENDIDIKAN BELUM SINKRON?
Jika sampai batas pengambilan data (cut off), :
1. data satuan pendidikan (seluruh data) pada Dapodik belum sinkron, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOP PAUD.
2. Terdapat data peserta didik pada Dapodik belum sinkron, maka data peserta didik yang belum sinkron tidak akan diperhitungkan dalam penerimaan BOP PAUD untuk satuan pendidikan tersebut.
Besaran alokasi dana yang disalurkan ke satuan pendidikan penerima BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya (Rp600.000,-/anak) per tahun.
Jumlah peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD penerima berusia 0 (nol) sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (kecuali penyandang diasbilitas).

PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
BOP PAUD digunakan untuk membiayai:
1. kegiatan pembelajaran dan/atau bermain
2. kegiatan pendukung pembelajaran
3. kegiatan lainnya

RINCIAN PENGGUNAAN DANA
1. Kegiatan pembelajaran dan/atau bermain:
a. bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan tematik;
b. penyediaan alat permainan edukatif dan penyediaan alat mengajar bagi pendidik.
2. Kegiatan pendukung pembelajaran:
a. penyediaan makanan sehat, penyediaan buku administrasi, alat- alat deteksi dini tumbuh kembang (ddtk), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak pada P3K;
b. kegiatan pertemuan antara orang tua dan wali murid (kegiatan parenting);
c. transport pendidik.
3. Kegiatan lainnya:
a. kegiatan perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan, serta langganan listrik dan telepon, internet dan air;
b. dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD.

Download informasi terbaru tentang BOP PAUD 2021 di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar