28 Februari, 2021

Pemerintah Keluarkan SKB Cuti Bersama Tahun 2021

 



Surat Keputusan Bersama SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


Data Guru PNS Non PNS TK Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro



Data Guru PNS Non PNS TK Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro
Per Januari 2021

Data Guru TK baik PNS maupun Non PNS se Kecamatan sejumlah 64 orang, meliputi 25 lembaga TK yang terbagi menjadi 5 Gugus TK, Guru PNS TK sejumlah 8 orang Guru, sedangkan Non PNS sejumlah 56 orang.

Guru TK yang sudah masuk Dapodik sejumlah 64 orang sedangkan yang sudah bersertifikasi ada 35 orang Guru yang belum bersertifikasi sejumlah 29 orang guru.

Sejarah Berdirinya Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI)


SEJARAH BERDIRINYA
IKATAN GURU TAMAN KANAK-KANAK INDONESIA
(IGTKI)
Pada tanggal 22 Mei 1950 

Dalam upaya mengabadikan serta mempersembahkan penghargaan kepada pendahulu kita pelaku sejarah bagi IGTKI, susunan sejarah ini diawali dengan kutipan langsung dari tulisan-tulisan beliau-beliau yang terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan IGTKI.

 

l. RIWAYAT IGTKI YANG DIBUAT LANGSUNG OLEH PELAKU SEJARAH / PENDRI IGTKI IBU SRI PRABANDHARI SUDARDJO


Berikut ini adalah kutipan langsung dari tulisan beliau yang dibuat pada tanggal 27Agustus 1975, ketika kongres ll IGTKI sedang berlangsung :


27 Februari, 2021

Informasi tentang BOP PAUD 2021


 BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BOP PAUD
Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara PAUD, yang terdiri atas: taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak; dan satuan PAUD sejenis.

Syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003

 

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003

  1. Tujuan pendidikan Nasional

Semua penyelenggara pendidikan baik di tingkat kebijakan, manajemen, sampai pelaksana (guru) dengan berbagai levelnya, baik level makro, meso, dan mikro, merujuk kepada Tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yakni : Berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

26 Februari, 2021

Daftar NUPTK Pendidik Taman Kanak-Kanak Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro

 


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Inilah Nomor Pokok Anggota (NPA) PGRI Cabang Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro

 


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah salah satu organisasi profesi di Indonesia yang anggotanya mayoritas berprofesi sebagai guru. Setiap anggota PGRI yang sudah terdaftar memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) PGRI yang jumlahnya 11 digit.

Keanggotaan PGRI di wilayah Kecamatan Ngasem terdiri dari Guru-guru Taman Kanak-Kanak (TK),  Guru-guru Sekolah Dasar (SD), Guru-guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Guru-guru Sekolah jenjang Menengah Atas baik SMA ataupun SMK. Teman-teman Guru bisa mengunduh NPA PGRI Cabang Kecamatan Ngasem di bawah ini.

24 Februari, 2021

Program Kerja Operator Dapodik Taman Kanak-Kanak Korwildik Kecamatan Ngasem

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    NAMA SATUAN OPERATOR

Nama satuan operator sekolah adalah Operator Dapodik TK Kecamatan Ngasem. 

B.     DASAR PEMIKIRAN

  1. Pancasila;
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
  4. Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional;
  5. Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  6. Surat Edaran BALITBANG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri;
  7. Permendikbud Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;
  8. Surat Keputusan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Ngasem Nomor : 065/010/412.201.S.19/2021 Tanggal 8 Februari 2021, Tentang Pengurus Operator Dapodik Taman Kanak-Kanak Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Ngasem Periode Tahun 2021-2024.

22 Februari, 2021

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021


Berikut ini pengumuman dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.

19 Februari, 2021

Tim III Disdik adakan Kegiatan Monev BOP PAUD Tahun Anggaran 2020 Tahap II, Kecamatan Ngasem


Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran bantuan biaya operasional pendidikan (BOP) Tahun 2020 tahap II bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) meliputi TK, KB, dan PP, serta BOP Pendidikan Kesetaraan di Kecamatan Ngasem.

17 Februari, 2021

Susunan Pengurus Himpaudi Kecamatan Ngasem


SUSUNAN PENGURUS HIMPAUDI

KECAMATAN NGASEM 

PERIODE 2019-2023

 

 

PEMBINA

:

1. Bunda PAUD Kabupaten Bojonegoro

 

 

:

2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga   Kabupaten Bojonegoro

 

PENASEHAT

:

1. Kabid PAUD DIKMAS DISDIKPORA  Kabupaten Bojonegoro

2. Kasi PAUD DISDIKPORA Kabupaten Bojonegoro

 

 

 

 

 

 

KETUA

:

PEBSI RABMAWATI, S.Pd.

 

 

Wakil Ketua

:

SRI MUMPUNI,S.Pd

 

 

Sekretaris

:

1. LILIK SUSANTI,S.Pd

2. WASIATURRAHMAH,S.Pd

 

 

Bendahara

:

1. UMUR ROSIDAH,S.Pd

 

 

 

 

2. LULUKATUL MUZAYANAH

 

 

BIDANG-BIDANG

:

 

 

 

A..Organisasi

:

1. NURUL LATIFAH, S.Pd.

 

 

 

 

2. PURYANTO, S.Pd.

 

 

B. Diklat dan Litbang

:

1. LAILATUT DUKIYAH

 

 

 

 

2. NUNUK NURFAIZAH,S.Pd.I

 

 

C. Sosial dan Ekonomi

:

1. ANIROTUT DUROR

 

 

 

 

2. KASNO

 

 

D. Humas dan Kerjasama

:

1. SUKISYATUN

 

 

 

 

2. TUWONO

 

 

16 Februari, 2021

Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar Taman Kanak-Kanak


SK Pembagian Tugas Mengajar TK Semester 1 tahun pelajaran 2019-2020


SK Pembagian Tugas Mengajar TK Semester 2 tahun pelajaran 2019-2020

SK Pembagian Tugas Mengajar TK Semester 1 tahun pelajaran 2020-2021

SK Pembagian Tugas Mengajar TK Semester 2 tahun pelajaran 2020-2021

Pentingnya SK Pembagian Tugas Guru dalam PBM dan Kesejahteraan

 


Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar adalah surat keputusan yang ditetapakan oleh kepala satuan pendidikan baik, PAUD, SD, SMP, dan SMA, serta SMK, yang sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan kesepakatan bersama semua dewan guru, yang mana setiap pendidik bisa memilih atau ditunjuk sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya dalam mengajar dan melaksanakan tugas lain secara profesional.

Dalam surat keputusan tersebut juga terdapat Tugas Tambahan Guru guna memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar dan tugas-tugas lain untuk mendukung kegiatan akademik dan non akademik. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas utama guru sebagai pendidik adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Semua aktivitas guru sebagai pendidik tersebut bermuara pada peserta didik yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

SK Pembagian Tugas Guru diperlukan guru untuk menunjang karier misalnya berguna untuk Penilaian Kinerja Guru atau Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Mengajukan kenaikan pangkat, untuk persyaratan memperoleh tunjangan guru baik Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun tunjangan yang lain yang sesuai, untuk mutasi dan juga berkas kelengkapan untuk penilaian lembaga sekolah misalnya akreditasi sekolah. 

Berikut ini kami posting contoh Surat Keputusan Pembagian Tugas Guru untuk Taman Kanak-Kanak.(mz) 

Silakan download SK Pembagian Tugas Mengajar TK (Taman Kanak-Kanak) dalam bentuk excel melalui link di bawah ini: 

Pembagian Tugas TK Semester I Tahun Pelajaran 2019/2020 Unduh 1. di sini

Pembagian Tugas TK Semester II Tahun Pelajaran 2019/2020 Unduh 2. di sini

Pembagian Tugas TK Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 Unduh 3. di sini

Pembagian Tugas TK Semester II Tahun Pelajaran 2020/2021 Unduh 4. di sini

Pembagian Tugas TK Semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 Unduh 5. di sini

09 Februari, 2021

SD Negeri Butoh II Mengadakan Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah

 


Pada hari Selasa, 09 Februari 2021 di SD Negeri Butoh II Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro diadakan serah terima jabatan Kepala SD negeri Butoh II dari Bapak Muhammad Nur, S.pd. kepada Ibu Sulastri, S.Pd. selaku Plt. Kepala SD Negeri Butoh II. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/202/412.201/2021 yang ditandatangani oleh Kadindik Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayitno, AP,M.Si. tanggal 3 Februari 2021 memerintahkan kepada Ibu Sulastri, S.Pd. selaku Kepala SD Negeri Kolong I untuk melaksanakan tugas tambahan, tugas-tugas Administratif sebagai Kepala SD Negeri Butoh II. Karena sejak tanggal 1 Februari 2021 Kepala SD Negeri Butoh II Bapak Muhammad Nur, S.Pd. purna tugas.

Acara Sertijab Kepala SD Negeri Butoh II dihadiri oleh Bapak Kowildik Kecamatan Ngasem Drs. Masruhin, Bapak Pengawas TK-SD Moch. Juri, S.Pd., Perangkat Desa Butoh, Komite SD Negeri Butoh II, Perwakilan dari Paguyupan Kelas SD Negeri Butoh II, segenap guru SD Negeri Butoh II, segenap guru SD Negeri Kolong I yang mengiringi Bu Sulastri, S.Pd., dan guru TK Tunas Muda Butoh. Acara tersebut dilaksanakan mulai pada jam 09.00 sampai selesai dengan suasana yang penuh rasa kekeluargaan.

Karena Bapak Muhammad Nur, S.Pd. masih dalam keadaan sakit untuk penyampaian laporan selama menjabat Kepala Sekolah dan penyampaian aset-aset yang dimiliki SD Negeri Butoh II diwakilkan kepada Kawan, S.Pd. Banyak yang disampaikan Bapak Kawan, S.Pd mengenai perkembangan dan peningkatan sarana prasarana yang ada di SD Negeri Butoh II, tak lupa juga disampaikan permintaan maaf dan beribu rasa terimakasih telah membantu dan berkerjasama untuk kemajuan SD Negeri Butoh II selama beliu Bapak Muhammad Nur, S.Pd. menjabat sebagai Kepala Sekolah kepada perangkat desa, wali murid dan semua undangan yang hadir. 

Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Bapak Muhammad Nur, S.Pd. yang telah melaksanakan tugas sebagai guru sampai menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Butoh II disampaikan oleh bapak Korwildik Kecamatan Ngasem Drs. Masruhin. Bapak Muhammad Nur selama menjabat kepala sekolah SD Negeri Butoh II telah berhasil membimbing guru-guru sehingga pelaksanaan belajar mengajar berjalan dengan tertib dan lancar. Tak lupa ucapan do’a untuk kesembuhan Bapak Muhammad Nur juga disampaikan Bapak Korwildik.

Kepada Plt Kepala Sekolah SD Negeri Butoh II Ibu Sulastri, S.Pd., Bapak Korwil menyampaikan dalam menjabat sebagai Kepala Sekolah selalu membimbing guru-guru SD Negeri Butoh II dan terus bekerjasama dengan pemerintah desa, komite sekolah, masyarakat sekitar. Melanjutkan program-program Bapak Muhammad Nur yang sudah diungkapkan namun belum selesai dan  jika ada kekurangan mohon dibenahi juga di sampaikan oleh Bapak Korwil kepada Ibu Sulastri. Permintaan maaf juga disampaikan Bapak Korwil karena telah menunjuk Ibu Sulastri, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah yang merangkap dua lembaga SD yaitu SD Negeri Kolong I dan SD Negeri Butoh II, itu semua atas pertimbangan yang seksama bersama semua pihak, Ibu Sulastri adalah kepala sekolah yang kreatif, inovatif, mempunyai semangat kemajuan kedepan untuk suatu lembaga. Pesan juga disampaikan kepada bapak ibu guru SD Negeri Butuh II untuk selalu mengikuti arahan dan bimbingan Ibu Sulastri, apa yang disampaikan Ibu sulasri supaya dilaksanakan dengan baik.

Pengawas TK-SD Kecamatan Ngasem Bapak Moch. Juri, S.Pd. mengucapkan selamat kepada Ibu Sulastri yang sudah diberikan amanah oleh pemerintah untuk memimpin SD Negeri Butoh II, “Dan tugas ini jangan dijadikan beban, anggaplah ini tempat kita mengabdi, jadikan ini sebuah ladang untuk mencari bekal yang sebanyak-banyaknya menuju kesurganya Allah SWT” tambah Bapak Moch. Juri, S.Pd. “ Kepala sekolah yang baru segera koordinasi dengan bapak ibu guru, perangkat, tokoh masyarakat, segera saling menyesuaikan diri, guru-guru juga harus segera menyesuaikan diri dengan kepala sekolah yang baru, jika ada sesuatu yang tidak pas dengan  pola pikir masing-masing segera dirapatkan/ dibicarakan/ dimusyawarahkan bagaimana baiknya, bagaimana enaknya dan bagaimana amannya dan segera menyusun strategi langkah-langkah kedepan untuk kemajuan pendidikan di SD Negeri Butoh II,” pesan Bapak Moch. Juri, S.Pd.

Ibu Sulastri, S.Pd. selaku Plt Kepala SD Negeri Butoh II dalam sambutannya mengucapkan termakasih serta penghargaan kepada Bapak Muhammad Nur atas kerja kerasnya, dedikasinya untuk SD Negeri Butoh II. Ibu Sulastri, S.Pd. juga mengucapkan assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon ijin kepada segenap perangkat desa Butoh untuk membantu teman-teman SD Negeri Butoh II melaksannakan tugas kedinasan. Besar harapan beliau bisa membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan teman-teman guru SD Negeri Butoh II, perangkat desa Butoh, komite, PAUD, paguyuban kelas, demi kemajuan dan keberlangsungan SD Negeri Butoh II. Untuk mengawali kerjasama pada SD Negeri Butoh II ibu Sulastri memohon dukungan dari semua pihak terutama pemerintah desa Butoh karena keberhasilan SD Negeri Butoh II tergantung juga pada pemerintah desa. Ibu Sulastri juga memohon doa, mudah-mudahan dengan keberadaan beliau di SD Negeri Butoh II bisa membantu lancarnya tugas-tugas kedinasan, membantu berkembanganya SD Negeri Butoh II, dan membantu peningkat kualitas SD Negeri Butoh II.(mz)





Penadatanganan Berita Acara Sertijab

Penyerahan Berita Acara dan Stempel Lembaga

Foto bersama Guru SD Negeri Butoh II 

Foto Bersama Guru SD Negeri Kolong I

08 Februari, 2021

Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Taman Kanak-Kanak Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro

 


SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA GURU (KKG)

TAMAN KANAK-KANAK

KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO

MASA BHAKTI 2021 s.d. 2024



Pembina

:

Pengawas TK/SD Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem

 

 

 

 

Ketua

:

Naning Yulianti, S.Pd.

TK Mardi Rahayu Kolong

Sekretaris

:

Vika Afria Ardhiana, S.Pd.

TK Tunas Harapan Jampet

Bendahara

:

Nurul Muniroh, S.Pd.

TK Sholihul Ibad Jelu

 

 

 

 

Bidang-Bidang

:

 

 

1. Bidang Kesiswaan

 

:

a. Iin Murtini, S.Pd.

b. Cutiana Angga Nurul Wahyu, S.Pd.

TK Mekar Sari Bareng

TK Kartini Tengger

2. Bidang Pengembangan Profesi

:

a. Utami Idiawati, S.Pd.

b. Gianti Ratna Dila

TK Srikandi Trenggulunan

TK DW Persatuan Ngasem

3. Bidang Kurikulum dan Pembelajaran

:

a. Nur Asiyah, S.Pd.

b. Juwartini, S.Pd.

TK Tunas Muda Ngadiluwih

TK DW Bandungrejo


Silakah unduh SK Pengurus KKG di bawah ini :