Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal
tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan
capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir
Jenjang Pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang
akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1)
Standar
Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan pendidikan
nasional;
b. tingkat perkembangan
Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi
nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
(2)
Standar
Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan
pada pendidikan anak usia dini;
a. Standar Kompetensi
Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
b. Standar Kompetensi
Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
(3)
Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
(4)
Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,
standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan
standar pembiayaan.
Pasal 3
(1)
Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta
Didik dari satuan pendidikan.
(2)
Penggunaan
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi
Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.
(3)
Dalam
hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.
(4)
Kondisi
dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan
melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Standar
Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak
usia dini.
(2)
Standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari
hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
(3)
Standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. nilai Pancasila;
c. fisik motorik;
d. kognitif;
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.
(4)
Aspek
perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan secara terpadu
dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:
a.
mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama,
dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan
lingkungannya;
b.
mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan
masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta
mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
c.
mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai
keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
d.
mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki
rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih
baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
e.
memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran
dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat
dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan
motorik halus dan kasarnya;
f.
mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah
sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau
situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
g.
mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik,
memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi
sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan
kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan
h.
memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak
baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta
memiliki kesadaran ruang dan waktu.
Pasal 5
(1)
Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/sekolah
dasar luar biasa/ paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
b.
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang
sederajat.
(2)
Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difokuskan pada:
a.
persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b.
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c.
penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Pasal 6
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dirumuskan secara terpadu
dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a.
mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok
agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur,
menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia
serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
b.
mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan
menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya,
dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama
dengan bimbingan di lingkungan sekitar;
d.
menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan
perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan
pengembangan diri;
e.
menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif
sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk
melalui kearifan lokal;
f.
menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi
yang didapat atau masalah yang dihadapi;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan
teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan
perasaan sendiri; dan
h.
menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur,
fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
diri dan lingkungan terdekat.
Pasal 7
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket
B/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri
atas:
a.
mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan sehari- hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin
dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan
kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan
jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga
alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai
keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar
budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi
lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
d.
terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan
menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
e.
menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau
karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan
dalam menghadapi tantangan;
f.
menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang
dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau
alternatif solusi yang paling tepat;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan
mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan
tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan
konsep sederhana; dan
h.
menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur,
fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang
Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri
atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang
Pendidikan menengah umum; dan
b. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang
Pendidikan menengah kejuruan.
(1)
Standar
Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a difokuskan pada:
a.
persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b.
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c.
pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2)
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk
lain yang sederajat.
(3)
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah atas luar biasa/ paket C/bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi
kompetensi yang terdiri atas:
a.
menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai
wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan
spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya
ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan,
menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran,
pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta
pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai
dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara
setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan
diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c.
menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan
berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan
masyarakat luas;
d.
menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan
merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa
beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
e.
menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat
tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari
alternatif solusi masalah di lingkungannya;
f.
menunjukkan
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan
merefleksikan teks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan
tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif dengan
berbagai sudut pandang; dan
h.
menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur,
fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
diri, lingkungan terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
Pasal 10
(1)
Standar
Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b difokuskan pada:
a.
persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b.
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c.
keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(2)
Standar
Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
(3) Standar
Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a.
menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai
wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan
spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya
ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan,
menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran,
pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta
pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai
dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara
setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan
diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c.
menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan
berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan
masyarakat luas;
d.
menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan
merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa
beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
e.
menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat
tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari
alternatif solusi masalah di lingkungannya;
f.
menunjukkan
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk
menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis
ekspositori maupun naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;
h.
menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan
masalah praktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
i.
menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan
kemandirian serta kesiapan memasuki dunia kerja.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku:
a.
ketentuan
mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1668);
b.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
c.
ketentuan
mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM
ANWAR MAKARIM
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar