28 Januari, 2022

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek telah menerbitkan surat Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 202212023, tertanggal 25 Januari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
  2. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentarrg Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  3. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
    a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentar:g Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
    b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.
    c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
    1) identitas peserta didik;
    2) identitas satuan pendidikan asal;
    3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelaganan.data.kemdikbud.go.id; dan
    d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.
  5. Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verrfikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan
    catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  6. Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan/ atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:
    a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran, 2022/2023; dan
    b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023

 

Download Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023


Download juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O2l tentarrg Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar