20 Januari, 2022

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersadarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini. Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dinyatakan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a) nilai agama dan moral; b) nilai Pancasila; c) fisik motorik; d) kognitif; e) bahasa; dan f) sosial emosional.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan c) pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Standar Nasional Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. Terkait Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyatakan bahwa Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum danstruktur kurikulum.

Kurikulum sebagaimana pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) nilai Pancasila; c) peningkatan akhlak mulia; d) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; e) keragaman potensi daerah dan lingkungan; f) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; g) tuntutan dunia kerja; h) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i) agama; j) dinamika perkembangan global; dan k) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 wajib memuat: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/ kejuruan; dan k) muatan lokal.

Muatan bahasa meliputi: a) bahasa Indonesia; b) bahasa daerah; dan c) bahasa asing. Muatan kurikulum berupa pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; dan c) bahasa Indonesia.

Muatan kurikulum berupa matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/ kejuruan dan muatan lokal serta bahasa daerah dan bahasa asing dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: a) mata pelajaran; b) modul; c) blok; dan/atau d) tematik.

Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: a) agama; b) Pancasila; c) kewarganegaraan; dan d) bahasa Indonesia. Kurikulum pendidikan tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mata kuliah dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.

Terkait Akreditasi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap: a) Satuan Pendidikan anak usia dini; b) Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah; c) program pendidikan kesetaraan; d) Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan e) program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh: a) suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan b) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi. 
Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan mempunyai tugas: a) mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; b) memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi; c) melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi kepada Menteri; d) mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan e) memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Dalam menjalankan tugas, badan bersifat mandiri dan profesional. Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan diatur dengan Peraturan Menteri. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar