29 Januari, 2022
Pertemuan 3 Gugus PAUD di TK Tunas Muda Butoh
28 Januari, 2022
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
20 Januari, 2022
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
13 Januari, 2022
Para Pendidik perlu Mengenal Makna Logo Tut Wuri Handayani
11 Januari, 2022
Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berdasarkan SKB 3 Menteri
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dikutip dari laman Setkab, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
10 Januari, 2022
Pembaruan Data Dapodik Tahun 2021/2022 Semester II (Genap)
Berikut adalah cara untuk memperbarui semester genap aplikasi dapodik ke versi 2022.c:
06 Januari, 2022
Guru Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merupakan Salah Satu Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru
Informasi terbaru untuk para pendidik dan tenaga kependidikan tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
05 Januari, 2022
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;