22 Juni, 2021

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 


BAB II

POKOK KEBIJAKAN KEARSIPAN

Pasal 2

(1)    Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro meliputi :

a.       Arsip dinamis terdiri atas :

-          Arsip aktif yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dan terus menerus dalam proses pelaksanaan tugas;

-          Arsip inaktif yaitu arsip yang tidak lagi dipergunakan secara langsung dalam pelaksanaan tugas.

b.       Arsip status

(2)    Arsip dinamis aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di unit pengolah.

(3)    Arsip dinamis inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di unit kearsipan.

(4)    Arsip statis disimpan di Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bojonegoro.

Pasal 3

(1)    Pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksankan kegiatan-kegiatan Tata Kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

(2)    Tata Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai perkembangan dan kemajuan teknologi melalui modernisasi sistem kearsipan.

(3)    Pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tata Kearsipan melalui Kantor Arsip dan Perpustakaan.

 

 Download Peraturan Bupati Bojonegoro No 30 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan, dibawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar