Menindaklanjuti pengumuman
Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami informasikan beberapa
hal berikut:
1.
Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun
2021 adalah :
a.
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai
Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
b.
Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri
di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbudristek;
c.
Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta
dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
d.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum
menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru
Kemendikbudristek.
2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu ttps://sscasn.bkn.go.id.
3.
Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas
dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a.
Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi
penyandang disabilitas rungu;
b.
Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi
penyandang disabilitas rungu;
c.
Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi
penyandang disabilitas daksa; dan
d.
Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama
bagi Penyandang disabilitas netra.
4.
Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi
administrasi dan seleksi kompetensi;
5.
Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan
validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan
kriteria calon guru PPPK.
a.
Berkas yang diperlukan untuk seleksi
administrasi adalah:
1.
Pasfoto;
2.
Scan Kartu Tanda Penduduk;
3.
Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang
S-1/D-IV;
4.
Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5.
Bagi pendaftar penyandang disabilitas
menambahkan:
i.
Surat keterangan penyandang disabilitas dari
rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
ii.
Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas
sebagai pendidik.
b.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis
dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
c.
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada
linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi
Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi
Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret
2021.
6.
Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes
Kompetensi PPPK Guru:
a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes
kompetensi dan Wawancara;
b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;
c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional
Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi
(TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek
melalui:
i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK;
dan
ii. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi
kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
f.
Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan
diinformasikan kemudian.
Selanjutnya kami mohon bantuan
Saudara untuk menyampaikan informasi di atas sesuai dengan kewenangannya.
Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Direktur
Jenderal,
Iwan
Syahril
Tidak ada komentar:
Posting Komentar