BAB III
TUJUAN DAN AZAS
Pasal 3
Penerimaan Peserta didik baru bertujuan :
1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
2. Memberikan kesempatan kepada peserta didik dari keluarg yang tidak mampu;
3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang akademik dan non-akademik; dan
4. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusu (inklusi).
Pasal 4
Penerimaan peserta didik baru didasarkan pada asas :
1. Objektif artinya bahwa penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku;
2. Transparan artinya pelaksanaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat ; dan
3. Akuntabel artinya penerimaan peserta didik barudapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakt baik prosedur maupun hasilnya.
Download Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2021 dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar