Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 4 Februari 2022. Diundangkan pada 8 Februari 2022 di Jakarta. Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ini pada pokoknya mengatur tentang:
- Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan: tujuan pendidikan nasional; tingkat perkembangan peserta didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini.
- Dalam hal peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
- Standar kompetensi lulusan terdiri atas: standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini; standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar; dan standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah.
- Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
- Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang memuat profil peserta didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan peserta didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
- Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral; nilai Pancasila; fisik motorik; kognitif; bahasa; dan sosial emosional.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: standar kompetensi lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada: persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah terdiri atas: standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum; dan standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum difokuskan pada: persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum meliputi standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/ bentuk lain yang sederajat.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan meliputi standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
Dasar hukum Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah:
- Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
156);
- Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
963);
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta
Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
- Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
- Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
- Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
- Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pasal 2
- Standar
Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
- tujuan
pendidikan nasional;
- tingkat
perkembangan Peserta Didik;
- kerangka
kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan.
- Standar
Kompetensi Lulusan terdiri atas:
- Standar
Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
- Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
- Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
- Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
- Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Pasal 3
- Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan.
- Penggunaan
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.
- Dalam
hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual,
penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.
- Kondisi
dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan
melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 4
- Standar
Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini.
- Standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan,
dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik
dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
- Standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
- nilai
agama dan moral;
- nilai
Pancasila;
- fisik
motorik;
- kognitif;
- bahasa;
dan
- sosial
emosional.
- Aspek
perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan secara
terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:
- mengenal
dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan
menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri
dan lingkungannya;
- mengenali
identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan
masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia,
serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
- mengenali
emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai
keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
- mengenali
serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa
senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih
baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum
berhasil;
- memiliki
daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran
dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang
dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta
keterampilan motorik halus dan kasarnya;
- mampu
menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah
sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau
situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
- mampu
menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik,
memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami
instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta
mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan
- memiliki
kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari
adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki
kesadaran ruang dan waktu.
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Pasal 5
- Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Standar
Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar
luar biasa/ paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
- Standar
Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang
sederajat.
- Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difokuskan pada:
- persiapan
Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman
karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- penumbuhan
kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
Pasal 6
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dirumuskan secara terpadu
dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- mengenal
Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok
agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur,
menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama
manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada
aturan;
- mengenal
dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai
keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan
mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menunjukkan
sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan
bimbingan di lingkungan sekitar;
- menunjukkan
sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan
perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan
pengembangan diri;
- menunjukkan
kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif
sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan,
termasuk melalui kearifan lokal;
- menunjukkan
kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang
didapat atau masalah yang dihadapi;
- menunjukkan
kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks,
menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan
perasaan sendiri; dan
- menunjukkan
kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan
alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan
lingkungan terdekat.
Pasal 7
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk
lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- mencintai
Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan sehari- hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara
rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani
menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya
keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama
manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak
sebagai warga negara;
- mengekspresikan
dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman
masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya,
menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menunjukkan
perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas
kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
- terbiasa
bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi
untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan
menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan
kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya
kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan
dalam menghadapi tantangan;
- menunjukkan
kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang
dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau
alternatif solusi yang paling tepat;
- menunjukkan
kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan
mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana,
menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan
pemikiran dengan konsep sederhana; dan
- menunjukkan
kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan
alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri,
lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.
BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Standar
Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
umum; dan
- Standar
Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
kejuruan.
Pasal 9
- Standar
Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a difokuskan pada:
- persiapan
Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman
karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- pengetahuan
untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket
C/bentuk lain yang sederajat.
- Standar
Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah
atas luar biasa/ paket C/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi
yang terdiri atas:
- menyayangi
dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud
cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan
spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami
sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan
penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran,
pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan
jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai
warga negara;
- mengekspresikan
dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan
keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan
adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan
diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- menunjukkan
sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan
berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar,
dan masyarakat luas;
- menunjukkan
perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan
merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta
terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan
perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan
dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari
alternatif solusi masalah di lingkungannya;
- menunjukkan
kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks,
menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung
pemikirannya berdasarkan data yang akurat;
- menunjukkan
kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan
teks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan tanggapan atas
informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut
pandang; dan
- menunjukkan
kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan
alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri,
lingkungan terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
Pasal 10
- Standar
Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b difokuskan pada:
- persiapan
Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman
karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- keterampilan
untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
- Standar
Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi
Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk
lain yang sederajat.
- Standar
Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri
atas:
- menyayangi
dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud
cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan
spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami
sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan
penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran,
pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan
jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai
warga negara;
- mengekspresikan
dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan
menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara
setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip
dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- menunjukkan
sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan
berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar,
dan masyarakat luas;
- menunjukkan
perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa
beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan
perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan
dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari
alternatif solusi masalah di lingkungannya;
- menunjukkan
kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks,
menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung
pemikirannya berdasarkan data yang akurat;
- menunjukkan
kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk
menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta
menulis ekspositori maupun naratif yang relevan dengan bidang
kejuruannya;
- menggunakan
konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah
praktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
- menunjukkan
kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian
serta kesiapan memasuki dunia kerja.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
- ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar