PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
STANDAR ISI
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Dasar hukum Permendikbudristek 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah adalah:
- Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar
Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
- Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
- Pendidikan
Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
- Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program
paket A, paket B, dan paket C.
- Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
- Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pasal 2
- Standar
Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
- Ruang
lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
- Ruang
lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- muatan
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- konsep
keilmuan; dan
- jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan.
- Muatan
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:
- pendidikan
agama;
- pendidikan
Pancasila;
- pendidikan
kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
- ilmu
pengetahuan alam;
- ilmu
pengetahuan sosial;
- seni
dan budaya;
- pendidikan
jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan;
dan
- muatan
lokal.
- Ruang
lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
- Perumusan
ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disesuaikan dengan jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.
- Perumusan
ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
- Ruang
lingkup materi:
- PAUD
tercantum dalam Lampiran I;
- jenjang
Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
- jenjang
Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
- Muatan
wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Muatan
lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan
mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
- ketentuan
mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Unduh Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar