A. Pendahuluan
Untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat, terkini dan terintegrasi yang
mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanggal 10 Mei 2021 kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan sebuah keputusan nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik .
Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan target
satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.Untuk mendapatkan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat, terkini dan terintegrasi maka perlu memanfaatkan tekhnologi informasi. Untuk merealisasikan itu semua Badan Kepegawaian Negara sudah membangun yang Namanya aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web.
Dalam tulisan ini
nantinya akan membicarakan Pemutakhiran Data ASN dan PPT ASN.
B. Isi
1. Tujuan Pemutakhiran
Data Mandiri?
Adapun yang menjadi
tujuan pemutakhiran Data Mandiri adalah:
1. Memberikan acuan
pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri
ASN dan PPT Non ASN secara elektronik tahun 2021;
2. Mewujudkan data yang
akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan
interoperabilitas data ASN; dan
3. Meningkatkan kualitas
dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan
kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
2. Apa itu ASN dan PPT
Non ASN?
Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sementara itu Pejabat
Pimpinan Tinggi adalah pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT)
3. Apa itu PDM dan Aplikasi
Pendukungnya?
Pemutakhiran Data
Mandiri yang selanjutnya disingkat PDM ASN adalah proses peremajaan dan
pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang
akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas
data.
Adapun aplikasi
pendukungnya adalah sebagai berikut:
4. Siapa Saja Yang
Terlibat Dalam PDM-ASN?
1. Pengguna
Yang dimaksud pengguna
disini adalah ASN dan PPT Non ASN yang menggunakan MySAPK.
2. Verifikator
Verifikator merupakan
PNS yang ditunjuk oleh instansi untuk melaksanakan proses verifikasi.
3. Approval
Approval merupakan PNS
di unit kerja Kepegawaian/BKD/unit pelaksana teknis yang ditunjuk melakukan
persetujuan.
4. Admin
Admin merupakan PNS yang
ditunjuk oleh instansi sebagai Admin instansi.
5. Apa Saja Data Yang
Dimutakhirkan?
1. Data Personal
Data yang berisi
informasi mengenai data diri PNS.
2. Data Riwayat
Data yang berisi
informasi Riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.
Adapun data-data yang
harus dimutakhirkan PNS adalah sebagai berikut:
Data Personal*
Riwayat Jabatan*
Riwayat Pendidikan &
Diklat (kursus)*
Riwayat SKP (2 tahun
terakhir)*
Riwayat Penghargaan*
Riwayat Pangkat dan
Golongan Ruang*
Riwayat Keluarga
Riwayat Peninjauan Masa
Kerja
Riwayat Pindah Instansi*
Riwayat CLTN*
Riwayat CPNS/PNS*
Riwayat Organisasi
*Wajib Dimutakhirkan
Adapun data-data yang
harus dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN adalah sebagai berikut:
Data Personal*
Riwayat Diklat (kursus)*
Riwayat
Penghargaan/tanda jasa
Riwayat Keluarga
Riwayat Organisasi
*Wajib Dimutakhirkan
· Data Personal
Data yang berisi
informasi mengenai data pribadi ASN dan PPT Non-ASN.
Elemen Data : NIP baru,
NIK, Nama, Gelar Depan, Gelar Belakang, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal
Lahir, Agama, Email, Nomor HP, Nomor Telepon, Nomor NPWP, Nomor BPJS.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu KTP.
· Riwayat Jabatan
Data yang berisi
informasi Riwayat jabatan yang pernah diampu PNS berdasarkan tugas, fungsi,
tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN berdasarkan surat
keputusan pengangkatan jabatan ASN.
Elemen Data : Jenis
Jabatan, Jenis Nama Jabatan, Nama Jabatan, TMT Eselon, TMT Jabatan.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan.
· Riwayat Pendidikan
Data yang berisi
informasi Riwayat kualifikasi Pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi
samai jenjang paling rendah yang diselenggarakan di
sekolah/universitas/institusi.
Elemen Data : Tingkat
Pendidikan, Nama Program, Tahun Lulus, Tanggal Lulus, Nomor Ijazah, Nama
Sekolah.
1. Tingkat Pendidikan
2. SD
3. SLTP
4. SLTA
5. Diploma I
6. Diploma II
7. Diploma III
8. S-1
9. S-2
10. S-3
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Ijazah kelulusan dari sekolah/universitas/institusi.
· Riwayat Diklat
Data yang berisi
informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi
Diklat struktural, teknis/fungsional, seminar/workshop/magang/sejenis.
Diklat struktural
merupakan diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian,
ketrampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang
bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang
jabatan struktural tertentu.
Contoh : Diklat PIM
Tingkat IV
Diklat Teknis merupakan
diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang
diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
Contoh : Diklat
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan
Diklat Fungsional
merupakan jenis diklat PNS yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Contoh : Diklat TOT
Perencanaan Peningkatan Kinerja.
Elemen Data : Jenis
Diklat, Nomor Diklat/Kursus, Tanggal Mulai, Tanggal Selesai, Tahun SK, Jenis
Latihan, Durasi, Institusi Penyelenggara.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar
· Riwayat Kursus
Data yang bersisi
informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi
seminar, kursus, atau pembelajaran pengetahuan keterampilan, penataran.
Elemen Data : Jenis
Diklat/Kursus, Nomor Diklat/Kursus, Tanggal Mulai, Tanggal Selesai, Tahun SK,
Jenis Latihan, Durasi, Institusi Penyelenggara.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar.
· Riwayat SKP
Data yang berisi
informasi Riwayat penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir yang
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai serta perilaku PNS.
Elemen Data : Jabatan,
Tahun, Nilai SKP, Nilai Perilaku Kerja, Nilai Prestasi Kerja, Data Pejabat
Penilai, Data Atasan Pejabat Penilai.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu SKP yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan atau
Pejabat yang Berwenang.
· Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa
Data yang berisi
informasi Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan berdasarkan
penilaian konstribusi balas jasa pemerintah yang diberikan langsung kepada PNS.
Elemen Data : Jenis
Penghargaan, Tahun SK, Nomor SK, Tanggal SK.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Surat Keputusan Penghargaan/Tanda Jasa.
· Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
Data yang berisi
informasi Riwayat pangkat dan golongan ruang selama bekerja.
Elemen Data : Golongan,
Nomor SK, Tanggal SK, TMT Golongan, Nomor Pertek, Tanggal BKN, Masa Kerja
Golongan (bulan, tahun), Tanggal Usul, Jenis Kenaikan Pangkat.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
Nama Pangkat |
Golongan |
GOLONGAN I (Juru) |
|
Juru Muda |
I/a |
Juru Muda Tingkat I |
I/b |
Juru |
I/c |
Juru Tingkat I |
I/d |
GOLONGAN III (Penata) |
|
Pengatur Muda |
II/a |
Pengatur Muda Tingkat
I |
II/b |
Pengatur |
II/c |
Pengatur Tingkat I |
II/d |
GOLONGAN III (Penata) |
|
Penata Muda |
III/a |
Penata Muda Tingkat I |
III/b |
Penata |
III/c |
Penata Tingkat I |
III/d |
GOLONGAN IV (Pembina) |
|
Pembina |
IV/a |
Pembina Tingkat I |
IV/b |
Pembina Utama Muda |
IV/c |
Pembina Utama Madya |
IV/d |
Pembina Utama |
IV/e |
Data yang berisi
informasi keluarga, orang tua (ayah, ibu), data pasangan (suami/istri) dan
anak.
Elemen Data : Data Orang
Tua, Suami, Anak (Gelar Depan, Gelar Belakang, Tempat Lahir, Tanggal Lahir,
Jenis Kelamin, Agama, Email, Jenis Dokumen, Alamat, Nomor HP, Nomor Telepon,
Status Pernikahan, Akta Kelahiran, Status Hidup (Hidup/Meninggal), AKta
Meninggal, Tanggal Meninggal, Nomor NPWP, Tanggal NPWP.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Kartu Keluarga dan Buku Nikah.
· Riwayat Peninjauan Masa Kerja
Data yang berisi
informasi Riwayat penetapan persetujuan peninjauan masa kerja ASN.
Elemen Data : Jenis PMK,
Instansi/Perusahaan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir, Nomor Surat Keputusan.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja.
· Riwayat Pindah Instansi
Data yang berisi
informasi Riwayat pemindahan ASN dari instansi kerja lama ke instansi kerja
baru.
Elemen Data : Jenis
Pemindahan, Jenis Jabatan Lama, Jenis Pegawai, Jenis Jabatan Baru, Instansi
Kerja Lama/Baru, Nomor SK BKN, Tanggal SK BKN, TMT Pindah Instansi, Nomor Surat
Instansi Asal/Tujuan, Tanggal Surat Instansi Asal/Tujuan.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Surat Keputusan Pindah Instansi.
· Riwayat Cuti Diluar Tanggungan Negara
Data yang berisi
informasi Riwayat penetapan status cuti diluar tanggungan negara mulai dari
persetujuan hingga pengaktifan Kembali.
Elemen Data : Jenis
CLTN, Nomor SK CLTN, Tanggal Surat Keputusan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir,
Tanggal Aktif, Nomor BKN, Tanggal BKN.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Surat Keputusan Penetapan CLTN.
· Riwayat CPNS/PNS
Data yang berisi
informasi Riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai dengan SK.
Elemen Data : Nomor SK
CPNS dan Tanggal SK CPNS.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Surat Keputusan PNS, Surat Keputusan CPNS.
· Riwayat Organisasi
Data yang berisi
informasi Riwayat pengalaman berorganisasi yaitu Riwayat pengalaman PNS
bergabung dan berkontribusi di dalam sebuah organisasi yang berhubungan dengan
profesi dan/atau sesuai dengan tugas dan fungsi.
Elemen Data : Nama
Organisasi, Jenis Organisasi, Jabatan Organisasi, Pengalaman, Tanggal Mulai.
Yang harus diunggah pada
Data Personal yaitu Sertifikat Organisasi.
6.Siapa Verifikator PDM?
1. Verifikator Instansi
o Unit kerja
kepegawaian Kantor Wilayah/Kantor/Lembaga Non Struktural/Unit Pelaksana Teknis
atau sejenis dan/atau Kepegawaian di lingkungan Kantor Pusat;
o Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau
sejenisnya.
2. Approval Instansi
o Unit kerja
kepegawaian dilingkungan kantor pusat atau dapat didelegasikan ke unit
pelaksana teknis atau sejenis;
o Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) atau dapat didelegasikan ke Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) atau sejenisnya.
3. Verifikator & Approval BKN
o Unit kerja
terkait dengan tugas dan fungsi mutasi kepegawaian, status dan kedudukan
kepegawaian (BKN Pusat);
o Satuan
kerja terkait tugas dan fungsi mutasi kepegawaian, status dan kedudukan
kepegawaian (Kantor Regional BKN).
7.Bagaimana Cara Akses
MySAPK?
Alur Akses MySAPK adalah
sebagai berikut:
1. PNS, PPPK, PPT non ASN membuka
aplikasi MySAPK;
2. Lakukan lupa Password;
3. Menerima Token dan Aktivasi
MySAPK di alamat Email yang dimasukkan;
4. Log In MySAPK;
5. Masuk MySAPK.
8. Apa Yang Dapat
Dilakukan Pada Saat Pemutakhiran Data Mandiri?
Yang dapat dilakukan
pada saat pemutakhiran data adalah sebagai berikut:
· Memeriksa
dan memverifikasi data personal dan Riwayat;
· Melakukan
perubahan data personal dan Riwayat terkini;
· Menambah
data personal dan Riwayat terkini.
9. Bagaimana Melakukan
Pemutakhiran Data Mandiri?
PNS dapat memutakhirkan
data dengan cara di bawah ini:
1. PNS Login ke MySAPK;
2. Pilih Pemutakhiran Data Mandiri;
3. Memeriksa dan memverifikasi data
pada setiap Riwayat;
4. Melengkapi Riwayat dengan
mengunggah dokumen pendukung;
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh
bukti pemutakhiran;
6. Selesai melakukan update data
mandiri.
10. Jadwal Pelaksanaan
1. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran
data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021;
2. Persiapan pelaksanaan
pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user
admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni
2021;
3. Pengisian usul pemutakhiran data
mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat
diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi;
4. Proses verifikasi dan
persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat
diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
11. Sanksi
1. Apabila ASN dan PPT non ASN
tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses;
2. Jika Pejabat Pembina Kepegawaian
tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka
Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.
C. Penutup
Pemutakhiran data mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang
bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Pemutakhiran data dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi non ASN (PPT non ASN). Setiap ASN dan PPT non ASN dipersilahkan untuk mengikuti prosedur yang sudah dibuat.
Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan juli 2021, Persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021, Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi, Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melakukan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses, jika Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.
Untuk kemudahan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN, Badan Kepegawaian
Negara Menyusun buku petunjuk pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN secara elektronik tahun 2021 melalui MySAPK dalam
format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta MySAPK.
Download materi Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar