Sejarah Dharma Wanita Persatuan berawal pada 5 Agustus 1974 saat
organisasi para Isteri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemrintahan Orde
Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita. Organisasi ini didirikan oleh
Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien
Soeharto sebagai Ibu Negara, pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan para
Istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan dan Pegawai
BUMN.
Pada era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan
perubahan mendasar, tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah. Dharma
Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik,
Independen dan Demokrasi
Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita
Persatuan, penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan
Nasional dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi
ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan namun juga berubah menjadi
organisasi yang mandiri dan Demokrasi.
Pada Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F. Moeloek. Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub antara lain :
- Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan;
- Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
- Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya
- Penegasan sebagai organisasi non politik;
- Penerapan demokrasi dalam organisasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara Demokrasi).
Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya Dharma Wanita Persatuan memiliki Standing Position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional, sebagaimana ormas lainnya, Dharma Wanita Persatuan memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalisasikan peran sertanya sebagaimana yang diatur pada pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan, (“UU No.17 Th. 2013”) yang menyebutkan bahwa pembentukan ormas bertujuan :
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
1. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa, dan
2. Mewujudkan tujuan
1. Iuran Anggota;
2. Bantuan/ sumbangan masyarakat;
3. Hasil usaha Ormas;
4. Bantuan/sumbangan dari orang asing/ lembaga asing;
5. Kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan
6. Anggaran pendapatan belanja negara dan / anggaran pendapatan belanja
maka sumber keuangan Dharma Wanita Persatuan tidak akan
bertentangan dengan yang telah diatur dalam UU No. 17 Th. 2013.
Pada sisi lain, dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Dharma Wanita Persatuan harus
meyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan sekitarnya. Pemerintah
telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan Visi Misi kebijakan dan program
Presiden terpilih dan ditetapkan menjadi RPJMN, sehingga Dharma Wanita
Persatuan selalu berusaha menyesuaikan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi
yang sejalan dangan arahan dan agenda RPJMN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan
kapasitas Dharma Wanita Persatuan untuk pencapaian Pembangunan Nasional
sebagaiamana di tuangkan dalam RPJMN tersebut.
Pada Musyawarah Nasional (“Munas”) Ke IV Dharma Wanita Persatuan
yang dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Desember 2019 telah menghasilkan
beberapa keputusan penting yaitu antara lain Perubahan Anggaran Dasar Dharma
Wanita dan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan untuk tahun 2020 – 2024.
Sesuai hasil Munas Ke IV, perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan yaitu antara lain tentang ketentuan atau pasal-pasal mengenai :
1. Ketua Umum
Dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.
2. Ketua DWP
Jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen/ Sesmenko/ Sesmen/ Sestama/ Sekda serta isteri kepala LPNK
3. Pengurus DWP
Pengurus DWP dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara aktif
4. Ketua DWP/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/ Kelurahan
Sebelumnya dipilih menjadi ex – oficio
Masa jabatan mengikuti masa jabatan suami
5. Dewan Kehormatan DWP
Beranggotaka isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum
6. Dewan Penasihat
Penambahan Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri
Sumber : https://dharmawanitapersatuan.id/sejarah-dwp/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar