29 Desember, 2020

Sejarah Dharma Wanita Persatuan

 


Sejarah Dharma Wanita Persatuan berawal pada 5 Agustus 1974 saat organisasi para Isteri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemrintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara, pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan para Istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan dan Pegawai BUMN.

Pada era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar, tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah. Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, Independen dan Demokrasi

Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan, penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan Demokrasi.

Pada Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F. Moeloek. Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub antara lain : 

  1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan;
  2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
  3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya
  4. Penegasan sebagai organisasi non politik; 
  5. Penerapan demokrasi dalam organisasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara Demokrasi).

Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya Dharma Wanita Persatuan memiliki Standing Position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional, sebagaimana ormas lainnya, Dharma Wanita Persatuan memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalisasikan peran sertanya sebagaimana yang diatur pada pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan, (“UU No.17 Th. 2013”) yang menyebutkan bahwa pembentukan ormas bertujuan :

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat;

1. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa, dan
2. Mewujudkan tujuan 
Dengan mengacu pada ketentuan pasal 37 ayat 1 UU No. 17 Th.2013, yang menyatakan bahwa keuangan ormas dapat bersumber dari :

1. Iuran Anggota;
2. Bantuan/ sumbangan masyarakat;
3. Hasil usaha Ormas;
4. Bantuan/sumbangan dari orang asing/ lembaga asing;
5. Kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan 
6. Anggaran pendapatan belanja negara dan / anggaran pendapatan belanja

maka sumber keuangan Dharma Wanita Persatuan tidak akan bertentangan dengan yang telah diatur dalam UU No. 17 Th. 2013.

Pada sisi lain, dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Dharma Wanita Persatuan harus meyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan sekitarnya. Pemerintah telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan Visi Misi kebijakan dan program Presiden terpilih dan ditetapkan menjadi RPJMN, sehingga Dharma Wanita Persatuan selalu berusaha menyesuaikan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi yang sejalan dangan arahan dan agenda RPJMN yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan kapasitas Dharma Wanita Persatuan untuk pencapaian Pembangunan Nasional sebagaiamana di tuangkan dalam RPJMN tersebut.

Pada Musyawarah Nasional (“Munas”) Ke IV Dharma Wanita Persatuan yang dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Desember 2019 telah menghasilkan beberapa keputusan penting yaitu antara lain Perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita dan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan untuk tahun 2020 – 2024.

Sesuai hasil Munas Ke IV, perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan yaitu antara lain tentang ketentuan atau pasal-pasal mengenai :


1. Ketua Umum
Dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.

2. Ketua DWP
Jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen/ Sesmenko/ Sesmen/ Sestama/ Sekda serta isteri kepala LPNK

3. Pengurus DWP
Pengurus DWP dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara aktif

4. Ketua DWP/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/ Kelurahan
Sebelumnya dipilih menjadi ex – oficio
Masa jabatan mengikuti masa jabatan suami 

5. Dewan Kehormatan DWP
Beranggotaka isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum

6. Dewan Penasihat
Penambahan Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri 

Sumber : https://dharmawanitapersatuan.id/sejarah-dwp/

Pengumuman BAN-SM Tentang Hasil Akreditasi Tahun 2020

 

Pelaksanaan akreditasi tahun 2020 secara bertahap telah di lalui oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), dengan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang baru disahkan. Akreditasi SD/MI di Jawa Timur telah diselenggarakan mulai tanggal 23 November 2020 s.d. 3 Desember 2020. Sebagaimana surat tugas yang diberikan kepada penulis (sebagai asesor Visitasi Akreditasi jenjang SD/MI/SMA Tahun 2020).

SK BAN SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan:

a)     bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah;

b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020.

Kesatu Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Akreditasi Nasional sekolah/Madrasah BAN S/M Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2020 menyatakan bahwa Nama-nama Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan basil akreditasinya.

Kedua SK BAN-SM Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun 2020, menyatakan bahwa Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predilcat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir.

Ketiga dan Keempat SK BAN-SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, menyatakan bahwa Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi, yakni tanggal 15 Desember 2020.

Silahkan Download Salinan dan Lampiran SK BAN S-M Nomor: 1334/BANSM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 di bawah ini.

Salinan dan Lampiran SK BAN S-M Nomor: 1334/BANSM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

23 Desember, 2020

Susunan Pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kecamatan Ngasem

 


SUSUNAN PENGURUS

IKATAN GURU TAMAN KANAK-KANAK INDONESIA (IGTKI)

KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO

MASA BHAKTI 2014 s.d. 2019

 

Pembina Administratif

:

Kepala Dinas Pendidikan

Pembina Teknis

:

Pengawas TK/Penilik PAUD Kecamatan Ngasem

 

 

 

 

Ketua

:

Sri Wahyuningsih, S.Pd.

TK Tunas Muda Ngadiluwih

Wakil Ketua

:

Sunarti, S.Pd.

TK Mekar Sari Bareng

Sekretaris I

:

Siti Nuriyah, S.Pd.

TK Dharma Wanita Sendangharjo

Sekretaris II

:

Naning Yulianti, S.Pd.

TK Mardi Rahayu

Bendahara I

:

Vika Afria Ardhiana, S.Pd.

TK Tunas Harapan Jampet

Bendahara II

:

Utami Idiawati, S.Pd.

TK Srikandi Trenggulunan

Bidang-Bidang

:

 

 

1. Bidang Pendidikan

:

1. Siti Umaroh, S.Pd.

TK Kurnia Dukuhkidul

 

 

2. Eny probawati, S.Pd.

TK Tunas Harapan Jampet

2. Bidang Humas

:

1. Iin Murtini, S.Pd.

TK Mekar Sari Bareng

 

 

2. Astri sulistiyorini, S.Pd.

TK Hidayah Jelu

 

13 Desember, 2020

Susunan Pengurus Kelompok Kerja Kepala TK (KKKTK) Kecamatan Ngasem

 


SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA KEPALA TK (KKKTK)

KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO

MASA BHAKTI 2019 s.d. 2022 

Penasihat

:

Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Ngasem

Pembina Administratif

:

Pengawas TK/SD Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Ngasem

Pembina Teknis

:

Pengawas TK/SD Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Ngasem

 

 

 

 

Ketua

:

YUNARTI, S.Pd.AUD

TK Mardi Rahayu Kolong

Sekretaris

:

ENY PROBOWATI, S.Pd.

TK TK Tunas Harapan Jampet

Bendahara

:

EVI YUNIATI, S.Pd.

TK Dharma Wanita Ngantru

 

 

 

 

 

Bidang-Bidang

:

 

 

 

1.  Bidang Perencanaan pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan

:

Ketua

: SATINI RATNASARI, S.Pd.

TK Srikandi Trenggulunan

 

Anggota

: 1. NURUL MUNIROH, S.Pd.

TK Sholihul Ibad Jelu

 

 

: 2. NUR ASIYAH, S.Pd.

TK Tunas Muda Ngadiluwih

 

 

: 3. MURNI, S.Pd.

TK Tunas Muda Mediyunan

 

 

 

 

 

2.  Bidang Sarana Prasarana dan Kegiatan Kesiswaan

:

Ketua

: SITI MUZAMI'AH, S.Pd.

TK Tunas Muda Butoh

 

Anggota

: 1. ASTRI SULISTYARINI, S.Pd.

TK TK Hidayah Jelu

 

 

: 2. NURUL KHOLIFAH, S.Pd.

TK Dharma Wanita Persatuan Ngasem

 

 

: 3. DJUNIATI, S.Pd

TK Tunas Harapan Setren

 

 

 

 

 

3.  Bidang Humas dan Kurikulum

:

Ketua

: I'IN MURTINI, S.Pd.

TK Mekar Sari Bareng

 

Anggota

: 1. SRI SULASMININGSIH, S.Pd.

TK Pertiwi Butoh

 

 

: 2. GIARTATIK, S.Pd

TK Kirana Wadang

 

 

: 3. MURTINI, S.Pd.AUD

TK Kartini Ngasem

 

LOGO PHI (Peringatan Hari Ibu) Ke-92 Tahun 2020

 





LOGO ACARA :

Warna dasar Merah dan Putih sebagai penggambaran SEMANGAT NASIONALISME Perempuan Berdaya untuk Indonesia Maju


FILOSOFI LOGO ACARA :

     BENTUK BUNGA REPRESENTASI DARI CARA BERPIKIR PEREMPUAN

BERDAYA

-        Cerdas intelektual (ilmu), cerdas emosional (ikhlas/ tabah), dan cerdas spiritual (iman);

-        Menebarkan pemikiran positif seperti bunga yang menebarkan aroma harum;

-        Karakter perempuan, seperti bunga yang menjadi simbolik kelembutan dan keindahan;

 

     BENTUK SILUET & WAJAH PEREMPUAN REPRESENTASI SIKAP & TINDAKAN PEREMPUAN BERDAYA :

-        Tegas, namun lembut penuh cinta;

-        Menatap kedepan penuh percaya diri;

-        Tangguh, mampu menjalankan peran dalam berbagai aspek kehidupan secara seimbang dalam kesetaraan.

 



 

Sumber : Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu Ke 92 Tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia


Silakah unduh Buku Panduan PHI KE-92

Tema dan Sub Tema Peringatan Hari Ibu Ke-92, 22 Desember 2020

 


Tema utama PHI ke-92 adalah Perempuan Berdaya Indonesia Maju. Selain tema utama, ditetapkan sub-sub tema untuk mendukung tema utama dimaksud. Sub-sub tema tersebut adalah :

 

1)     Sub Tema 1 : Perjuangan Perempuan Masa Kemerdekaan :

“Perempuan Pejuang - Perjuanganku Bagian Sejarah Perjuangan Bangsaku”

Tujuan : Mengenang        perjuangan   kaum  perempuan bersama dengan kaum laki-laki dalam merebut Kemerdekaan Republik Indonesia

Memberikan pemahaman pada generasi muda (milenial) tentang keberanian dan pengorbanan kaum perempuan dimasa pergerakan kemedekaan Indonesia.

 

2)     Sub Tema 2 : Perjuangan Perempuan Masa Kini :

“Perempuan  -Inspirasiku  untuk Kemajuan Bangsaku”

Tujuan : Memaknai perjuangan perempuan masa kini

untuk Indonesia maju dilihat dari 12 critical areas Beijing Plat Form for Action (BPFA)

Memberikan inspirasi bagi generasi muda untuk menerapkan nilai-nilai perjuangan perempuan untuk kemajuan Indonesia masa kini.

Mengangkat  keberhasilan perempuan Indonesia untuk mencapai kesetaraan.

 

3)     Sub Tema 3 : Perjuangan Perempuan di Era Tatanan Baru (New Normal):

“Perempuan - Penyemangat dan Garda Terdepan di Era New Normal”

Tujuan : Mengangkat perjuangan perempuan sebagai inspirator dalam keluarga dan masyarakat pada era tatanan baru

 

4)     Sub Tema 4 : Kemitraan Perempuan dan Laki-laki untuk 5 Prioritas Kemen PPPA :

“Perempuan dan Laki-laki - Bersama dan Berbagi untuk Negeri”

Tujuan : Mempercepat pencapaian agenda prioritas Kemen PPPA melalui kemitraan perempuan dan laki-laki.

 

 

Sumber : Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu Ke 92 Tahun 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia


Silakah unduh Buku Panduan PHI KE-92