DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : |
a. |
bahwa terdapat
perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengisian blangko Ijazah terkait kode Ijazah
dan nomor kode Ijazah; |
b. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian
atas ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko
ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021; |
|
c. |
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka
perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021; |
|
|