27 Januari, 2021

Susunan Pengurus Pusat Kegiatan Guru (PKG) Kecamatan Ngasem

 


SUSUNAN PENGURUS

PUSAT KEGIATAN GURU (PKG) NURUL IMAN

KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO

MASA BHAKTI 2019 s.d. 2022

 

Pembina Administratif

:

Kepala Dinas Pendidikan

Pembina Teknis

:

Pengawas TK/Penilik PAUD Kecamatan Ngasem

 

 

 

 

Ketua

:

Siti Nuriyah, S.Pd.

TK Dharma Wanita Sendangharjo

Sekretaris

:

Naning Yulianti, S.Pd.

TK Mardi Rahayu

Bendahara

:

Siti Muzami'ah, S.Pd.

TK Tunas Muda Butoh

Pokja I (Kurikulum)

:

Yunarti, S.Pd.AUD.

TK Mardi Rahayu

Pokja II (Peningkatan Kompetensi)

:

Marni, S.Pd.I.

PP Kartini Jampet

Pokja III (Teknologi Informasi)

:

Wasiatur Rohmah, S.Pd.

KB As Syafi'iyah Sendangharjo

Pokja IV (Kewirausahaan)

:

Nurul Kholifah, S.Pd.

TK Dharma Wanita Persatuan

Anggota

:

 

 

Gugus I

:

Siti Zumaroh, S.Pd.

KB Al-Muttaqin Ngasem

Gugus II

:

Evi Yuniati, S.Pd.

TK Dharma Wanita Ngantru

Gugus III

:

Sunarti, S.Pd.

TK Mekar Sari Desa Bareng

Gugus IV

:

Eny Probowati, S.Pd.

TK Tunas Harapan

Gugus V

:

Harsuli, S.Pd.

TK Tunas Bangsa Wadang

Gugus VI

:

Sri Wahyuningsih, S.Pd.

TK Tunas Muda Ngadiluwih

Gugus VII

:

Yunarti, S.Pd.AUD.

TK Mardi Rahayu

Gugus VIII

:

Satini Ratnasari

TK Srikandi Trenggulunan

Gugus IX

:

Djuniati, S.Pd.

TK Tunas Harapan Setren

Gugus X

:

Siti Nuriyah, S.Pd.

TK Dharma Wanita Sendangharjo

 

Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020.

 

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

a.   Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan titelatur serta kode wilayah tata kearsipan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;

b.  bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan surat menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu diatur dan ditata kembali kode wilayah tata kersipan;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kerasipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;



MEMUTUSKAN : 
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO 
TENTANG
PENETAPAN KODE WILAYAH TATA KEARSIPAN 
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

3. Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.

4. Bupati adalah Bupati Bojonegoro.

5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro.

6. Kode Wilayah Tata Kearsipan adalah Kode Wilayah Tata Kearsipan yang harus ditulis dalam naskah dinas yang dibuat oleh pejabat.

7. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.

8. Arsip adalah naskah-naskah dinas yang dibuat dan diterima oleh semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok untuk pelaksanaan tugas.

BAB II
KODE WILAYAH TATA KEARSIPAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Pasal 3

Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 

Pasal 4

Kode Wilayah Tata Kearsipan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 meliputi :

a. Kode Wilayah Kelompok Sekretariat;
b. Kode Wilayah Inspektorat;
c. Kode Wilayah Kelompok Dinas;
d. Kode Wilayah Kelompok Badan;
e. Kode Wilayah Kelompok Kecamatan dan Kelurahan;
f. Kode Wilayah Kelompok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
g. Kode Wilayah Kelompok Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Pasal 5

Kode Wilayah Tata Kearsipan sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 dipergunakan sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pelaksanaan tata persuratan. 

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


BAB IV 
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.


Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 23 Desember 2020
BUPATI BOJONEGORO,


ttd.


ANNA MU’AWANAH

 

 

Sedangkan Penerapan dalam pelaksanaan tata persuratan dalam penulisan Kode surat, misalnya kode Wilayah Kelompok Dinas Pendidikan, pada Sekolah Dasar (SD) Negeri misalnya di Kecamatan Ngasem

Contoh penulisan surat SD Negeri Ngasem I:

Penulisan Nomor : 800/023/412.201.2.445/2021

Artinya :
800 merupakan kode klasifikasi masalah Kepegawaian
023 merupakan nomor urut pada agenda surat
412 menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
201 menunjukkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
2 menunjukkan SD Negeri
445 menunjukkan nomor urut SD Negeri Ngasem I
2021 menunjukkan tahun atau tahun 2021

Contoh penulisan surat TK Negeri :
Penulisan Nomor : 900/009/412.201.1.001/2021

Artinya :
900 merupakan kode klasifikasi masalah Keuangan
009 merupakan nomor urut pada agenda surat
412 menunjukkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
201 menunjukkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
1 menunjukkan TK Negeri
001 menunjukkan nomor urut TK Pembina Balen, Kecamatan Balen, Bojonegoro
2021 menunjukkan tahun atau tahun 2021


Silakan unduh Perbup Nomor 83 Tahun 2020 di bawah ini :

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

06 Januari, 2021

Pentas Seni untuk Menumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Kreatifitas pada Siswa TK Tunas Muda Butoh

 


Pentas Seni adalah salah satu kegiatan yang rutin diselenggarakan TK Tunas Muda Desa Butoh, tepatnya di selenggarakan di akhir semester II tahun pelajaran. Tujuan diadakannya pentas seni di TK Tunas Muda ini adalah kita bisa melihat bakat anak segaligus kreatifitas dan kepercayaan diri anak ketika tampil didepan orang banyak. Pentas seni juga diselenggarakan sebagai wadah pembuktian kepada wali murid bahwa TK Tunas Muda dapat menghasilkan siswa yang berbakat.

Pentas seni TK Tunas Muda dihadiri oleh semua komponen sekolah baik dari yayasan, perangkat desa, komite, wali murid, masyarakat sekitar dan seluruh warga taman kanak-kanak. Karena kita berada satu lokasi dengan SD Negeri Butoh II, pentas seni ini sering kita selenggarakan bersama dengan kegiatan SD. Pentas seni ini diadakan  sebelum pengambilan raport dan ijazah. Siswa yang menampilkan bakat-bakat adalah seluruh siswa baik dari kelompok TK A umur 4-5 tahun dan kelompok TK B umur 5-6 tahun. Mereka berlatih selama 1 bulan.

Pentas seni yang ditampilkan oleh TK Tunas Muda ada bermacam-macam ada tari tradisional, tari modern, menyanyi, berdoa, puisi. Semua tampilan seni tersebut ditampilkan oleh anak-anak dengan ceria dan percaya diri. Tari tradisional yang anak anak tampilkan adalah tari jaranan, tari jamuran, tari kidang, tari kupu-kupu. Anak-anak sangat senang menari, gerakan tubuh dan kaki dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menghayati. Rasa Percaya diri dan kreatifitas pada diri anak-anak dapat menghasilkan tampilan yang baik.

Pentas seni di TK Tunas Muda diselenggarakan atas kerjasama dari orang tua siswa atau komite sekolah dan dewan guru. Para orang tua siswa sangat senang dengan diadakannya acara pentas seni tersebut, mereka bekerjasama untuk menata ruangan, melatih anak-anak, menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan saat pentas seni. Para orang tua bangga dan senang dengan anak-anak yang mampu tampil di acara pentas seni TK Tunas Muda.



Manfaat Pentas Seni bagi perkembangan anak usia dini adalah :

1. Mengembangkan kreativitas

Mendapatkan pendidikan melalui seni merupakan kesempatan bagi anak untuk mengembangkan kreativitasnya. Apalagi seni juga bisa dilakukan dibarengi dengan permainan, sehingga anak tentu tidak akan cepat bosan. Kegiatan yang berhubungan dengan seni merangsang anak untuk berimajinasi, memecahkan masalah, serta mengasah kemampuan anak untuk mewujudkan imajinasinya.

 

2. Meningkatkan konsentrasi dan disiplin

Kesenian membuat anak fokus menyelesaikan suatu hal. Anak belajar untuk mematuhi aturan, mendengarkan penjelasan guru atau pembimbing, berkreasi, dan berusaha untuk menuntaskan hasil karyanya. Jadi anak tidak hanya bermain.

Agar hasil karyanya mendapat pujian dari orang lain atau ketika anak menyukai hal-hal baru yang ia kerjakan, biasanya anak akan menjadi lebih tekun dan disiplin mempelajari hal tersebut.

 

3. Belajar mengekspresikan diri

Dalam mengerjakan karya seni, anak belajar untuk mengerahkan dan berusaha menampilkan hasil karya yang dibuat olehnya. Ini membangun kepercayaan diri anak untuk mengekspresikan diri dan menyampaikan apa yang ada dalam imajinasi mereka.

 

4.  Membangun kerja sama dan tanggung jawab

Tidak semua kegiatan seni dilakukan seorang diri. Drama atau pentas musik, misalnya, mengharuskan anak untuk bekerja sama dengan teman-temannya yang lain. Melakukan aktivitas tersebut dalam kelompok meningkatkan rasa tanggung jawab dan kerja sama untuk mewujudkan karya seni tersebut






05 Januari, 2021

Kehadiran dan Perkembangan PAUD di Indonesia

 


Kehadiran PAUD di Indonesia dimulai sejak sebelum kemerdekaan. Pada masa ini setidaknya dapat ditelusuri melalui dua periode, yaitu pada masa pergerakan nasional pada penjajahan Belanda (1908-1941) dan masa penjajahan Jepang (1942-1945). Namun demikian, keberadaan PAUD di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan PAUD di dunia internasional.

Pada tahun 1840 Friedrich Wilhelm August Frobel mendirikan Kindergarten di kota Blankerburg, Jerman, yang merupakan pelopor pendidikan anak usia dini di dunia. Kinder berarti anak dan garten berarti taman.

Menurut Frobel, anak usia dini diibaratkan seperti tunas tumbuh-tumbuhan, masih memerlukan pemeliharaan dan perhatian sepenuhnya dari si “juru tanam”.

Berdirinya Kindergarten yang juga dikenal sebagai Frobel School berpengaruh terhadap perkembangan PAUD di seluruh dunia. Konsep Kindergarten dengan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia. PAUD versi lain pun muncul. Pada tahun 1907 di pemukiman kumuh San Lorenzo, Italia, Maria Montessori, seorang yang berlatar belakang dokter, mendirikan Casa dei Bambini yang ditujukan bagi perawatan anak-anak dari keluarga miskin dan kaum buruh. Casa dei Bambini artinya rumah untuk perawatan anak yang selanjutnya dikenal sebagai Rumah Anak.

Di Indonesia, pemerintah Hindia Belanda membawa konsep ini dan mendirikan Frobel School bagi anak­-anaknya.

Seiring dengan kebangkitan nasional yang diawali berdirinya pergerakan pemuda Budi Utomo, kesadaran akan pentingaya pendidikan bagi kaum bumi putera semakin dirasakan. Frobel School yang awalnya hanya diperuntukkan bagi anak-anak keturunan Belanda, Eropa, dan Bangsawan, mulai dikenal oleh cendekiawan muda pribumi.

Pada tahun 1919 Persatuan Wanita Aisyiyah mendirikan Bustanul Athfal yang pertama di Yogyakarta. Kurikulum dan materi pendidikannya menanamkan sikap nasionalisme dan nilai-nilai ajaran agama. Bustanul Athfal ditujukan untuk merespon popularitas lembaga PAUD yang berorientasi Eropa. Pada tahun 1922, Ki Hajar Dewantoro, sepulang diasingkan dari Belanda selama dua tahun (1913 – 1915), mendirikan Taman Lare atau Taman Anak atau Kindertuin yang akhirnya berkembang menjadi Taman Indria.

Pada masa penjajahan Jepang, lembaga pendidikan sejenis PAUD, terus berlanjut namun semakin berkurang. Pemerintah Jepang tidak mengawasi secara formal penyelenggaraan pendidikan setingkat PAUD, namun melengkapi kegiatan kelasnya dengan nyanyian-nyanyian Jepang.

Periode berikutnya adalah periode setelah kemerdekaan. Periode ini setidaknya terbagi menjadi 6 periode, yaitu periode 1945-1965; 1965-1998; 1998-2003; 2003-2009; dan periode 2010-sekarang.
Periode 1945-1965 ditandai dengan berdirinya Yayasan Pendidikan Lanjutan Wanita. Yayasan tersebut mendirikan Sekolah Pendidikan Guru TK Nasional di Jakarta dan merupakan gerakan nasionalis dalam melawan kembalinya Belanda. Di era ini pemerintah dan swasta mulai nnembangun banyak TK.

Pada tahun 1950, melalui UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah keberadaan TK resmi diakui sebagai hagian dari sistem pendidikan nasional. Pada tahun itu pula, tepatnya tanggal 22 Mei 1950 berdiri IGTKI. Pada tahun 1951 berdiri Yayasan Bersekolah Pada Ibu yang menyumbang pendirian TK hingga menyebar ke luar pulau Jawa.

Tahun 1951-1955, pemerintah berupaya mengembangkan kurikulum, menyediakan fasilitas, dan mengedakan supervisi ke TK-TK. Pada perode itu pula didirikan SPG-TK Nasional di Jakarta dengan pemberian subsidi, dan pengembangannya yang terus berlanjut hingga ke luar pulau Jawa.

Pada tahun 1957 berdiri GOPTKI (Gabungan Organisasi Penyelenggara TK Indonesia) yang melaksanakan kongres pertamanya pada tahun 1959. Pada awal tahun 1960-an, mulai didirikan TK yang berstatus negeri.

Tahun 1960-1963, pemerintah mulai melakukan pengiriman SDM untuk belajar ke mar negeri, diantaranya ke Australia, USA, dan New Zealand. Dampak dari pengiriman SDM tersebut, terjadi modernisasi pendidikan di tingkat PAUD berskala besar dan merupakan jawaban atas ketidakpuasan sebelumnya.

Sebagai penghujung, di periode tersebut, yaitu tahun 1963-1964 lahirlah Proyek (Kurikulum) Gaya Baru. Inti kurikulum tersebut berorientasi pada fasilitasi anak mendekati kecakapan, kebutuhan dan minat individual. Ciri khasnya tersedia pusat minat (sudut), seperti: sudut rumah tangga, sudut seni, pusat musik, dan sebagainya.

Periode 1965-1998 ditandai dengan diperkenalkannya silabus kurikulum baru tahun 1968 yang menggantikan kurikulum versi 1964 (Kurikulum Gaya Baru). Pada bulan November 1968, pemerintah Indonesia bekerjasama dengan UNICEF dalam bentuk penyediaan konsultan dan pendanaan untuk penataran guru dan administrator pendidikan di tingkat TK.

Pada tahun 1970, mulai dijalin kerjasama nyata antara Pemerintah dengan GOPTKI, IGTKI, dan PGRI. Kerjasama tersebut melahirkan kegiatan workshop bersama, dengan tema “Konsolidasi Gerakan Prasekolah”. Kegiatan yang sama dilakukan tahun 1973, dengan tema: “Membakukan Organisasi dan Manajemen Program-Program Prasekolah”.

Pada tahun 1974, diberlakukan kurikulum baru yang merupakan pembaharuan dari kurikulum 1968. Isi kurikulum meliputi: PMP, kegiatan bermain bebas, pendidikan bahasa, PLH, ungkapan kreatif, pendidikan olah raga, pendidikan dan pemeliharaan kesehatan, serta pendidikan skolastik.

Pada tahun 1984, diberlakukan kurikulum baru dengan isi kurikulum meliputi bidang pengembangan agama, PMP, daya cipta, jasmani dan kesehatan, daya fikir/pengetahuan, serta perasaan kemasyarakatan dan lingkungan. Berlakunya UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diikuti terbitnya PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, semakin mempertegas cksistensl clan kedudukan pendidikan prasekolah di Indonesia.

Selanjutnya pada tahun 1993, diberlakukan kurikulum TK 1993. Dalam kurikulum 1993 tersebut terdapat dua kegiatan utama, yaitu: 1) Program pembentukan perilaku, dan 2) Program pengembangan kemampuan dasar: daya cipta, bahasa, daya pikir, keterampilan dan jasmani.

Terkait dengan penyiapan pendidik oleh perguruan tinggi, mulai tahun 1979 di IKIP Jakarta didirikan jurusan Pendidikan Prasekolah dan Dasar jenjang S-1, yang terselengara hingga tahun 1998 (yang setelah tahun 1998 berubah menjadi Program     S-1 Pendidikan anak usia dini hingga sekarang).

Upaya lebih luas dalam pengadaan pendidik PAUD oleh perguruan tinggi ‘terjadi pada tahun 1993/1994-1996/1997 peningkatan kualifikasi guru prasekolah dari SPG ke D-2 PGTK yang penyelenggaraanya dimulai dari IKIP Jakarta, IKIP Medan, IKIP Yogyakarta, dan kemudian IKIP Bandung.

Pada tahun 1998 menguatkan berbagai upaya di bidang pendidikan anak usia dini, maka diadakan Semiloka Tingkat Nasional tentang Pendidikan Anak Usia Dini di IKIP Jakarta. Peserta terdiri dari 10 LPTK dan unsur dinas pendidikan dari seluruh Indonesia.

Periode 1998-2003 ditandai dengan otonomi pendidikan, yang beipengaruh terhadap tata kelola penanganan PAUD di pusat maupun di daerah-daerah. Pada periode ini pemerintah mulai mendukung berkembangnya PAUD jalur pendidikan nonformal dalam bentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis dalam bentuk pengintegrasian layanan PAUD dengan Posyandu.

Melalui dukungan Bank Dunia pada 1998-2004 pemerintah merintis program Pengembangan Anak Dini Usia di 4 propinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan. Program dilanjutkan pada tahun 2008-2013 dengan nama program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD) dengan dukungan pembiayaan pinjaman dari Bank Dunia dan hibah dari pernerintah Belanda.

Pada tahun 2001 dibentuk Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) yang mengemban mandat melakukan pembinaan satuan PAUD nonformal. Pada tahun 2002 terbentuk konsorsium PAUD yang membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

Pada bulan Februari 2002, terbentuk forum PADU/PAUD tingkat Nasional yang turut berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan PAUD di Indonesia. Di periode ini pula terjadi pendirian PGTK/PG­PAUD jenjang S-1 di beberapa perguruan tinggi (PGTK S-I di UPI, PGTK S-1 IKIP Yogyakarta, dll).

Periode 2003-2009, ditandai dengan keluarnya Undang­-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan jawaban atas tuntutan reformasi dalarn semua aspek kehidupan. Melalui UU ini untuk pertama kali PAUD diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang, yaitu pada pasal 1 butir 14 tentang pengertian PAUD; pasal 28 yang secara khusus mengatur tentang PAUD; dan pasal-pasal terkait lainnya.

Pada tahun 2003 diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) di IKIP Bandung yang menghadirkan para akademisi dari perguruan tinggi, forum PAUD, dan praktisi PAUD dari berbagai daerah. Semiloknas ini menghasilkan `blue print’ tentang kerangka akadernik dan rujukan pengembangan PAUD di Indonesia yang mengawali konseptualisasi pembangunan PAUD Indonesia.

Selanjutnya pada tahun 2005 berdiri organisasi profesi, himpunan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Indonesia (HIMPAUDI) yang menggerakkan seluruh potensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia. Pembentukan HIMPAUDI di tingkat pusat ini dengan cepat diikuti dengan pembentukan HIMPAUDI tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada tahun 2004-2009 program PAUD menjadi salah satu dari 10 prioritas program Depdiknas sehingga PAUD menjadi salah satu program pokok dalam pembangunan pendidikan di Indonesia (tertuang dalam RPJM Tahun 2004­-2009 dan Renstra Depdiknas Tahun 2004-2009). Pada penghujung tahun 2009, diterbitkan Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD (formal dan nonformal).

Periode 2010-sekarang, ditandai dengan kebijakan penggabungan pembinaan PAUD formal dan PAUD nonformal di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) melalui Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2010.

Pada perjalanan sejarah pembinaan PAUD di Indonesia, akhirnya terjadi kristalisasi bentuk­bentuk satuan PAUD dengan berbagai karakteristiknya yang meliputi TK (termasuk Taman Kanak-kanak Bustanul Athfal/TK-BA), RA, KB, TPA, Satuan PAUD Sejenis, serta PAUD berbasis keluarga dan/atau lingkungan.

Sumber : https://www.paud.id/sejarah-paud-di-indonesia-dan-perkembangan-asal-usul-paud/